Minggu, 28 Februari 2010


" MIND POWER "

OLAH ENERGY KEKUATAN FIKIRAN

Materi Diklat Program Kilatan

 

1.    Penciptaan akal pikiran ( Sejarah awal )

 

2.    Fakta Lapangan bahwa Fikir adalah Energi

v     Kegiatan Fisik waktu bekerja butuh karbohidrat dan kegiatan Fikir waktu belajar butuh protein.

v     Energi mengikuti Pikiran> Pikiran ke barat maka Energi ke barat  >Pikiran ke Timur maka Pikiran ke Timur > Pikiran Baik kejayaan berlimpah, Pikiran kotor Ujian bertubi. Madu datangkan Lebah,Trasi datangkan Lalat.

 

3.    Fakta kehidupan kekuatan akal Pikiran.

v     Semua benda ciptaan Manusia di Bumi ini ,sebelum jadi wujud nyata di Program dulu dalam Pikiran.

v     Manusia sekarang karena Pikiran masa Lampau, mau jadi apa mendatang adalah Pikiranya sekarang, untuk mendapatkan kehidupan lebih baik di program mulai sekarang,  ( berlatih berpikir positif dan berprasangka baik )

v     Taklukkan Dunia dengan mengisi akal Dunia, taklukan Akherat dengan mengisi akal dengan Ilmu akherat.

v     Kalau Allah SWT mau jadikan seseorang baik,maka di pahamkan akalnya pada urusan agama (Format : Allahumma Faqqihu / ha fiddin ) dan menggunakanya pola fakir yang sehat (Wamaiyadzakkaru ila ulul albab)

v     Pikiran yang jernih membuat manusia  pandai bersyukur dan kehidupanya makin indah. Pikiran yang kacau membuat Dunia makin Sempit dan hidup seperti dalam Neraka.

v     Jangan berpikir kotor , nanti jadi kenyataan ( Pesan Leluhur )

 

4.    Pengetesan Daya Tahan Fikir ( di Bantu Media Foto ) dan Tes Ketajaman Pikir ( di bantu Media Pendulum )

 

5.    Sarana  Mempertajam Pikiran .

v     Semua 'ibadah  ( Bangun malam, Baca Al-Qur'an, Dzikir, 'Uzlah, Tafakur )

v     Olah Napas dan Meditasi.

v     Berendam dan Tetirah di Daerah berhawa dingin.

v     Refreshing di tempat sunyi bebas polusi.

v     Istirahat,Tidur, Makan, Minum, Olah Raga yang cukup dan teratur.

v     Vegetarian,dll

 

6.    Hal-hal yang membuat Daya Pikir Tumpul dan menghamburkan Energi.

v     Banyak pekerjaan tak terjadwal ( selesaikan Satu baru Yang lain )

v     Banyak kesenangan tak kenal waktu.

v     Banyak kegiatan yang tak bermanfaat.

v     Banyak berangan-angan kosong.

v     Banyak merespon dan komentar gejala kehidupan yang tak penting,dll

 

7.    Membantu Format ketajaman dan Daya Pikir peserta ( bagi yang Lemah dilakukan oleh Instruktur.

              Sesungguhnya Bulan Tidak bercahaya , Mengapa nampak terang bersinar ? Karena kena pantulan Sinar Matahari.

 

8.    Mulai memprogram ( Materi pokok )

v     Rumah/ Tempat Usaha agar Rezeki datang Berlimpah .

v     Diri sendiri agar menjadi pribadi Sukses dan di kagumi banyak orang

v     Benda ( Batu/Logam ) agar punya Power khusus sesuai keinginan)

 

9.    Ijazah Do'a / 'amalan Khusus Memprogram ( Oleh Guru Besar Kalimosodo )

 

10.    Pembagian sarana bantu Pemprograman.

 

11.    Membantu memprogram bagi peserta yang minat

v     Pyramid sangat optimal menyimpan energi kejayaan .

v     Kristal cocok untuk menyimpan energi ketenangan dan         penyembuhan.

v     Renungkanlah tentang keajaiban dunia : Ka'bah, Pyramid, Borobudur, Eifel, Monas, Tembok Cina, dll maka kau bisa mengerti.

 

12.    Saran Instruktur

v     Bagi anda yang di karuniai Otak cemerlang  jadilah pemimpin, Penemu dan Pelopor yang bisa mendatangkan kemanfaatan untuk orang banyak .

v     Bagi anda yang punya otak sedang,  bekerjasamalah dengan baik,  bantulah pimpinan anda dalam mewujudkan Program-programnya.

v     Bagi anda yang berdaya piker lemah, jangan kecil hati, pengabdian dan kesetianmu pada atasan adalah kesejukan dan sarana penting bagi atasan mu dalam menemukan ide-ide baru.

 

13.    Penutup

Bila rezeki berlimpah dan harga diri melambung, jadikanlah semuanya sebagai sarana 'ibadah, Pengabdian dan pendekatan diri kepada Allah SWT.  ingatlah bahwa semuanya datang dari Allah SWT.  jangan sekali-kali kau gunakan harta dan dirimu untuk bermaksiat, Sulaiman AS berjaya sampai akhir hayatnya karena pandai bersyukur, dan Qorun hancur di telan bumi karena kufur nikmat.

 

KI JOYO KUSUMO

Dr.Hc.Al-Ust. Kun 'abdul'aziz,Mph,Occ ( Gus Kun )

Grand Master and Metaphisic Consultant

Pelayan Umat/ Pemangku Pesanggrahan Soko Tunggal Jati

" Ma'had Kalimosodo " Tambang Emas A1

 

MOTTO

قلى : ان الله لايغيرمابقوم حت يغيرواما باء نفسهم. قلى ( الرعد : 11)

Artinya : Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan sesuatu kaum, sehingga mereka   merubah   keadaan   yang   ada    pada   diri   mereka    sendiri. (Arro'd : 11)

 

 

يرفع الله الذين امنوا منكم والذين اوتواالعلم درجات ج والله بما تعملون خبير ( المجادله :11)

 

Artinya : " … niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman diantara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan". (Anonim, 1989 : 910)

 

 

 

ياءيهاالذين امنوا اتواالله ولتنظرنفس ما قدمت لغد صلى واتقوا الله ج  ان الله خبيربما تعملو ن ( الحشر:18)

Artinya : "Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat) dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan". (Anonim, 1989 : 919)

 

 

ANGGARAN DASAR

ANGGARAN RUMAH TANGGA

( AD/ART )

“ KALIMOSODO “

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


PERGURUAN METAFISIKA INDONESIA KALIMOSODO

 

 

REKOMENDASI DOMISILI NO. 470/26/TPM/V/2003

AKTA NOTARIS NO 20/26/III/04. PENGADILAN NEGERI NO. H.T.01.07/
BADAN HUKUM/23/06/IV/04

SEKRETARIAT: Jl. Jend.Urip Sumoharjo No.12 Rasau Indah 011/07 Tambang Emas, Pamenang ,Merangin, 37352  Jambi

 

 

 

 

 

 

ANGGARAN DASAR

KALIMOSODO

 

 

 

 

 


MUKADIMAH

 

Ilmu metafisika saat sekarang ini sedang mengalami booming, memang berawal dari jaman dahulu hingga sekarang dan di masa yang akan datang terutama pengobatan penyakit serta macam-macam alternatifpun akan terus berkembang dan menjamur bagaikan cendawan di musim penghujan, memang itu tidak bisa dipungkiri, itu adalah merupakan tuntutan dan takdir jaman yang semakin menggila dan persaingan hidup menjadi ketat dari materialisme sampai profesionalisme di segala bidang ikut turut unjuk gigi atau kebolehan dan kemampuan masing-masing manusia. Maka tradisi metafisikapun menjadi buruan untuk mencari atau mencapai segala hajat yang lebih cepat di alam dunia ini (solusi alternatif/ sistem kilat). Kekuatan supranatural, metafisika, kekuatan ghoib memang dijamin pasti adanya, sejarah mengatakan bahwa para Nabi, para Rosul (utusan Allah SWT), para Wali dan orang-orang yang menempuh jalan supranatural kesucian jiwa, serta para nama-nama sepuh (kyai khos), tabib, suhu, dukun, pendekar-pendekar tenaga dalam dan lain-lain. Mitos-mitos ghoib yang melegenda di masyarakat dari dulu hingga sekarang masih dipercayai dan dilestarikan agar tradisi semacam itu tetap mendarah daging di era jaman sekarang ini bahkan tanpa disadari maupun disadari keyakinan tentang hal-hal yang ghoib bahwa mereka-mereka (yang tersebut para ahli ilmu ghoib) walaupun sedikit pengertiannya tetap dikatakan memiliki kekuatan supranatural yang hebat (daya linuwih).

Orang yang tidak percaya adanya kekuatan supranatural (kekuatan ghoib/ kekuatan dari Allah SWT) pastilah orang tersebut dikatakan tidak beriman dan adalah picik, na’if, sombong dan perlu dipertanyakan keutuhan jatidirinya ataupun sebaliknya orang-orang yang menganggap bahwa dirinya mampu mempunyai  suatu kekuatan atau kesaktian yang berasal dari upayanya sendiri atau dengan bantuan khodam lain serta tidak mau mengakui kelemahan, kekurangan dan keterbatasan manusia bahkan tidak menghiraukan bahwa kekuatan semacam itu berasal dari Allah SWT semata. Berbagai kitab suci (Al-Qur’an) memaparkan tentang kehebatan-kehebatan mu’jizat para nabi, semisal: Nabi Musa AS bisa membelah lautan dengan tongkatnya, Nabi Ibrahim AS tidak mempan dibakar, Nabi Isa AS mampu menyembuhkan orang yang buta dan Nabi Muhammad SAW yang mampu terbang ke langit tingkat tujuh (sidrotil muntaha) secepat kilat perjalanan dengan ditempuh 1 (satu) malam serta kelebihan-kelebihan para nabi lainnya yang tidak disebutkan di sini dan juga kisah-kisah kesaktian, karomah para wali serta kyaipun, pendekar, tabib dan para normal (ahli metafisik) kiranya tidak terhitung jumlahnya.

Kekuatan supranatural/ kekuatan ghoib merupakan sebuah kekuatan adi kodrati yang menurut orang awam sulit dinalar/ tidak masuk akal, harus diyakini kesemuanya itu bersumber dari Allah SWT. Kelebihan-kelebihan semacam itu pasti akan datang bila sihamba memohon kekuatan kepadanya (Allah SWT) dengan melalui berbagai cara antara lain melalui riyadloh (lelaku/ tirakat) berdo’a, berzikir, bermeditasi (bertapa) atau berbagai cara lain yang menggiring sihamba fokus, yakin dan percaya serta tawakal kepadanya (Allah SWT), kekuatan supranatural (linuwih) bisa didayagunakan untuk berbagai kebutuhan manusia hidup, semisal pengobatan berbagai macam penyakit, kesaktian, kesehatan jasmani rohani, kekuatan, kekebalan, kewibawaan, pengasihan, kewaskitaan, kesaktian, keselamatan dan berbagai macam untuk solusi berbagai macam problema kehidupan manusia di planet bumi ini.

Tak jarang ditemui berbagai macam penyakit dan problem hidup yang tidak selesai/ sembuh oleh pengobatan medis/ ilmiah (fisika) bahkan bisa sembuh/ selesai oleh sistem metafisik atau penyembuhan alternatif yang dilakukan oleh para ahli di bidang metafisika (tabib, kyai/ paranormal). Itu semua adalah berkaitan dengan energi ilahi (kekuatan dari Allah SWT) yang dimediatori oleh para ahli-ahli tersebut dalam bidang metafisika.

Para ahli metafisika tersebut (ilmu ghoib) pada umumnya sebutan yang melegenda di masyarakat mereka diberi julukan orang sakti mandraguna atau seorang wali dll. Sebagai anak sejarah sejak dahulu dari jaman kerajaan sebelum kemerdekaan RI (khusus di Indonesia) dan di jaman kemerdekaan dan di jaman sekarang, nyata-nyata telah menunjukkan kiprahnya memperjuangkan serta menda’wahkan si’arnya agama Islam khususnya dan membantu bangsa negara ini serta berbagai kemelut dan konflik itu patut disyukuri karena darma bhakti para ahli metafisika dan para wali tersebut, meskipun “setitik” tetap adalah sebuah perjuangan “bathin” untuk menegakkan syariat agama Allah SWT (Islam) membantu masyarakat (tetulung) serta menyelamatkan bangsa negara ini dari kehancuran untuk mengisi kemerdekaan, kejayaan agama Islam terutama di era globalisasi ini para penerus dan pewaris ilmu dari para ulama serta leluhur diupayakan terus dikembangkan guna untuk mewujudkan nilai ka’idah agama serta nilai Pancasila dan UUD 1945.

Sudah sewajarnya para ahli dan pewaris serta penganut ilmu ghoib atau ilmu hikmah terus memelihara nilai-nilai leluhur tersebut yang lebih baik dan positif (profesionalisme, metaphisics) apalagi di era sekarang ini yang bergabai persoalan kehidupan semakin kompleks baik dari tingkat kejahatan kriminalitas, penipuan terkadang yang berawal dari pemburuan ilmu-ilmu ghoib yang tidak didasari dengan ka’idah-ka’idah yang benar baik dari pencarian pelajaran, pengamalan ilmu serta penerapannya/ penggunaannya yang bertentangan dengan ka’idah agama dan peraturan negara yang dimotori oleh guru, dukun atau para normal gadungan (palsu) dengan mengandalkan keberanian belaka yang tidak di dasari dengan ilmu yang benar bahkan tanpa ilmu sama sekali (akal-akalan) tipuan, sulap, rekayasa atau dll demi untuk kepentingan perut sendiri atau semata-mata mancari keuntungan/ kekayaan sendiri dengan jalan ini tanpa memikirkan sebab dan akibat yang mereka perbuat, maka penganut aliran tersebut terkesan brutal (premanisme) tidak mengenal kesusilaan, peradaban dan perikemanusiaan. Selain tindak kejahatan-kejahatan lainnya, juga banyak perselisihan paham, pemfitnahan, peneroran dan pelecehan ka’idah-ka’idah agama serta aturan negara sudah banyak tidak dikenal posisi apalagi penerapannya yang tidak seharusnya diterapkan (melawan arus).

Lain dari pada itu juga pada era jaman sekarang ini banyak aliran Perguruan Metafisika atau Ilmu Hikmah, tenaga dalam dan lain aliran perguruan yang tidak utuh lagi jatidirinya baik dari segi penerapan program serta peraturan-peraturannya sudah menyimpang selisih jauh bergeser tatanan maupun tuntunannya bisa dibandingkan pelajaran jaman terdahulu dengan jaman era sekarang ini, jadi bobot kemashuran dan kemustajaban ilmu yang dipelajari tidak mengalami titik sasaran yang dituju serta barokahnya. Ilmu semakin berkurang dan pada akhirnya tidak bisa menggunakan ilmu (tuah secara optimal untuk keselamatan) dan selalu mendapat kemudhorotan (sial, celaka, apes, kualat) dalam menempuh perjalanan spiritualnya di alam dunia yang fana ini bahkan sampai ke alam akhirat nanti. Itu semua terjadi karena efek ilmu yang dipelajari tidak melalui rambu-rambu tertentu (kaifiyah-kaifiyah ilmu yang sebenarnya) dan selalu mengabaikan (melanggar) petuah, saran, aturan, petunjuk dari leluhur para guru yang mengajarkan ilmunya.

Dengan adanya ilmu-ilmu pengetahuan yang ada (metafisika) dengan cerita dan dasar-dasar tersebut, untuk mewarisi, melestarikan dan meluruskan ilmu-ilmu pengetahuan metafisika, ilmu ghoib, ilmu hikmah dan tenaga dalam dari para ulama maupun leluhur yang ada di negeri kita tercinta ini (supaya terorganisir dengan yang lebih baik) disertai dengan niat yang mulia dan sebagai upaya mewujudkan nilai-nilai ka’idah agama Islam, serta penyambung lisan maupun jejak langkah dakwah para ulama dan para Wali Songo serta mewujudkan nilai-nilai luhur tersebut maka didirikanlah “PERGURUAN METAFISIKA INDONESIA KALIMOSODO” yang disingkat “KALIMOSODO” yang merupakan kepanjangan penerapan dan pelaksanaan program-program “YAYASAN PERGURUAN METAFISIKA INDONESIA KALIMOSODO” (YPMIK) yang berdomisili dan berpusat di Desa Tambang Emas, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, Propinsi Jambi (adalah satu-satunya Yayasan Metafisika yang berdiri di daerah ini). Berdirinya “KALIMOSODO” yang ide dasar pendiriannya dan dimotori oleh Ust. Kun Abdul Aziz, M.Ph (Gus Kun/ Guru Besar Kalimosodo) yang dilandasi dengan niat yang tulus untuk mengamalkan nilai-nilai luhur, keyakinan, kepercayaan dan kepasrahan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa (Allah SWT) dalam kiprahnya berda’wah agama Islam dengan metode ini yang diterapkan kepada kalayak umum maupun perorangan serta menjujung tinggi nilai-nilai ketauhidtan dengan berusaha beramar makruf nahimungkar juga mempererat tali persaudaraan ukhuah islamiah antar umat manusia, beragama, berbangsa dan bernegara serta membantu masyarakat yang sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta peraturan yang berlaku.

Untuk kelengkapan management dan untuk mempermudah penerapan pelaksanaan program serta keberhasilan visi dan misi organisasi besar ini maka disusunlah Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), Kode Etik Perguruan (KEP), Sandi Perguruan (SAP) dan Panca Darma Setia (PADAS) yaitu sebagai berikut:

 

 

 

BAB I

Nama, Waktu dan Kedudukan

 

Pasal 1

Organisasi ini bernama Perguruan Metafisika Indonesia Kalimosodo yang selanjutnya disingkat KALIMOSODO.

 

Pasal 2

Organisasi dibentuk pada tanggal  5 Mei 2003 dan didirikan untuk jangka waktu yang tidak dapat ditentukan.

 

 

 

Pasal 3

Organisasi KALIMOSODO berkedudukan di propinsi Jambi Kabupaten Merangin Kecamatan Pamenang Desa Tambang Emas Dusun Rasau Indah. Dan apabila memungkinkan akan dibuka cabang-cabang di seluruh wilayah Republik Indonesia maupun Luar Negeri.

 

 

BAB II

Azaz

 

Pasal 4

Azaz organisasi Perguruan Metafisika Indonesia Kalimosodo (KALIMOSODO) adalah Islam, Pancasila dan UUD 1945.

 

 

BAB III

Tujuan Sifat dan Usaha

 

Pasal 5

Adapun tujuan organisasi ini didirikan adalah:

1.       Sebagai sarana untuk mendidik dan mengembangkan cara berda’wah melalui seni meditasi dzikir oleh tenaga dalam dan ilmu-ilmu hikmah serta memudahkan jangkauan dalam penerapan metodenya kepada masyarakat, kelompok, maupun perorangan melalui wadah perguruan ini.

2.       Ikut berperan secara aktif/ langsung mendidik dan mengajarkan kepada anggotanya seni meditasi dzikir olah tenaga dalam dan ilmu-ilmu hikmah sebagai perisai diri, kesehatan, ketenangan, kesejahteraan, keselamatan dan lain-lain melalui berbagai teknik penguasaan dan penggunaannya ke arah yang lebih positif serta meluruskannya.

3.       Untuk memperkokoh dan mempererat tali persaudaraan antara sesama dengan selalu mengedepankan persatuan dan kesatuan dalam organisasi ini serta mendidik, membina dan mengarahkan kepada anggota dan masyarakat akan arti pentingnya akan hal ini di dalam kerangka wadah kesatuan negara Republik Indonesia, sehingga tidak mudah terprovokasi dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

4.       Ikut berperan secara aktif membantu pemerintah dalam pelestarian alam tradisional adi luhung serta mendidik/ membina dan memasyarakatkan olah raga, olah tenaga dalam dan ilmu-ilmu hikmah sebagai nilai-nilai budaya metafisika warisan leluhur/ alim’ulama serta melestarikannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

5.       Turut membantu pemerintah dalam peningkatan SDM dibidang peduli kesehatan serta mendidik masyarakat dalam pencegahan dan pengobatan berbagai macam penyakit fisik atau mental dengan terapi pengobatan alternatif supranatural ilmu hikmah, bagi mereka yang membutuhkan serta mempelajarinya dan sebagai sarana penghimpun serta mengarahkan generasi muda pada khususnya ke arah yang lebih manfaat dan positif sehingga tidak terpengaruh pada hal-hal yang negatif serta mampu menangkal dan mencegah obat-obat terlarang.

6.       Mendidik dan mengajarinya kepada anggota atau masyarakat dalam penerapan penggunaan pengolahan tenaga dalam dan ilmu-ilmu hikmah melalui metode khusus metafisika/ supranatural yang disesuaikan dengan kebutuhan.

 

Pasal 6

1.       Perguruan Metafisika Indonesia Kalimosodo (KALIMOSODO) bersifat independent.

2.       Sifat organisasi KALIMOSODO adalah wadah ini mengutamakan profesionalisme, tidak membedakan suku, agama, ras, asal daerah, aliran politik, status sosial, gelar, jabatan dan bersifat bebas untuk berdakwah serta tidak bertujuan mencari keuntungan semata.

 

Pasal 7

Atas sifat dan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut KALIMOSODO mempunyai kegiatan atau usaha (berusaha) sebagai berikut:

1.       Pendidik, mengajari, melatih dan membimbing para anggota dalam pengembangan dan penggunaan seni olah tenaga dalam dan ilmu-ilmu hikmah secara metafisika melalui beberapa tahapan meditasi sehingga dapat digunakan manfaatnya secara positif baik untuk beladiri, kesehatan, pengobatan, kekuatan, kesejahteraan, ketenangan, keselamatan dan lain-lain, untuk dirinya maupun untuk sesamanya.

2.       Mengadakan pengobatan alternatif dengan metode metafisika atau supranatural kepada kalayak masyarakat yang membutuhkannya dan alternatif lainnya yang sifatnya sebagai perantara ikhtiar solusi untuk menggapai hajat di dunia sampai akhirat.

3.       Mengadakan tawajuhan/ wirid secara rutin pada hari-hari yang ditentukan dan sebagai sarana meditasi sebelum pelaksanaan praktek secara fisik maupun olah tenaga dalam kepada seluruh anggota.

4.       Membantu secara aktif kepada seseorang yang mengalami/ menderita penyakit fisik atau metafisik/ gangguan kejiwaan yang disebabkan oleh alam, gangguan dari makhluk ghaib maupun gangguan ilmu dari sesama manusia.

5.       Memberikan bimbingan mental keagamaan kepada anggota dengan mengadakan pengajian secara rutin sebagai bekal berda’wah di tengah-tengah masyarakat.

6.       Mengadakan kursus-kursus, seminar, lokakarya dan program-program reguler maupun intensif mengenai ilmu hikmah dan berbagai pendidikan lainnya yang sifatnya memerangi kebodohan untuk menambah wawasan yang berguna bagi kehidupan manusia pada umumnya lebih khusus dalam bidang metafisika/ ilmu ghoib.

7.       Menghimpun dan mengumpulkan/ mempersatukan para ahli seni diantaranya yang membidangi seni beladiri, olah raga, seni musik, lebih khususnya ahli seni metafisika, pakar kanuragan dan ilmu-ilmu hikmah dari berbagai aliran, suku, ras, agama dan lain-lain guna memperkuat tali persaudaraan da sebagai penunjang keberhasilan misi dan visi syiarnya organisasi.

8.       Melakukan Bakti Sosial Kepada masyarakat yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi satu dan lain dengan mengindahkan izin dari yang berwenang serta mematuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku.

 

 

BAB IV

Keanggotaan

 

Pasal 8

1.       Keanggotaan KALIMOSODO berlaku setiap warga negara Indonesia dan bersifat perorangan untuk umum serta tidak dibatasi oleh perbedaan etnis, asal-usul seseorang, baik keturunan, suku, golongan, agama dan profesi dan telah memenuhi ketentuan tentang keanggotaan serta menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga beserta ikrar Panca Darma Setia maka dapat diterima untuk menjadi anggota KALIMOSODO.

2.       Ketentuan mengenai keanggotaan serta hak dan kewajibannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

 

BAB V

Struktur dan Perangkat Organisasi

 

Pasal 9

1.       Struktur organisasi KALIMOSODO terdiri dari:

a.       Organisasi KALIMOSODO tingkat pusat, dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat.

b.       Organisasi KALIMOSODO tingkat Propinsi dipimpin oleh Dewan Pengurus Wilayah.

c.       Organisasi KALIMOSODO tingkat Kabupaten dipimpin oleh Dewan Pengurus Daerah.

d.       Organisasi KALIMOSODO tingkat Kecamatan dipimpin oleh Dewan Pengurus Cabang.

e.       Organisasi KALIMOSODO tingkat Desa/ Kelurahan dipimpin oleh Dewan Pengurus Ranting.

2.       Untuk perwakilan KALIMOSODO di luar negeri dapat dibentuk struktur organisasi KALIMOSODO setingkat Dewan Pengurus Cabang.

 

Pasal 10

1.       Perangkat organisasi KALIMOSODO terdiri dari lambaga, departemen dan badan otonomi organisasi.

2.       Ketentuan mengenai Struktur dan perangkat organisasi KALIMOSODO diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

 

BAB VI

Susunan Pengurus Organisasi

 

Pasal 11

1.       Susunan kepengurusan organisasi KALIMOSODO pada masing-masing tingkat sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 Anggaran Dasar ini terdiri dari:

b.       Dewan Pembina

c.       Dewan Penasehat

d.       Dewan Pengurus

e.       Dewan Pengawas

2.       Mengenai susunan nama personal Dewan Pembina, Penasehat, Pengurus dan Pengawas Organisasi KALIMOSODO dilampirkan tersendiri.

 

Pasal 12

Pembina

1.       Dewan Pembina adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi dalam pembinaan dan yang menjadi rujukan utama kebijakan-kebijakan umum dan mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus organisasi.

2.       Masa jabatan Pembina tidak ditentukan jangka waktu/ lamanya.

3.       Pembina tidak diberi gaji atau tunjangan dari organisasi.

 

Pasal 13

Penasehat

1.       Dewan Penasehat adalah pemegang kekuasaan organisasi dalam memberikan pendapat, usul, pertimbangan, saran dan petunjuk kepada pengurus pusat baik diminta atau tidak diminta oleh pengurus demi kepentingan dan kemajuan organisasi yang disesuaikan oleh AD/ART.

2.       Penasehat diangkat oleh badan pengurus organisasi dan disetujui oleh pembina yang posisinya di atas struktur pengurus organisasi.

3.       Masa jabatan penasehat tidak ditentukan jangka waktunya dan tidak diberi gaji/ tunjangan dari organisasi.

4.       Badan Penasehat sekurang-kurangnya 1 (satu) orang dan apabila lebih dari satu orang maka salah satunya diangkat menjadi ketua Penasehat.

Pasal 14

Pengurus

1.       Pengurus adalah pemegang kekuasaan kepengurusan organisasi dalam bidang pengurusan pelaksanaan program kerja atau perjuangan organisasi yang berpijak dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan disetujui oleh pembina.

2.       Adapun personal pengurus organisasi sekurang-kurangnya terdiri dari:

a.       Seorang Ketua

b.       Seorang sekretaris

c.       Seorang bendahara

d.       Dan beberapa ketua departemen/ lembaga dan otonom yang dibutuhkan.

3.       Pengurus diangkat oleh Pembina melalui Rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun jabatan dan apabila memungkinkan dapat dipilih kembali.

4.       Pengurus dapat menerima gaji, upah atau honorarium, apabila pengurus organisasi tersebut:

a.       Bukan pendiri organisasi dan tidak terafiliasi dengan pendiri, pembina, pengawas dan

b.       Melaksanakan kepengurusan organisasi secara langsung dan penuh.

5.       Dan untuk mencapai penyempurnaan serta mempermudah kinerja kepengurusan bisa menambah personal pengurus yang disesuaikan pada kemampuan dan bidangnya masing-masing.

Pasal 15

Pengawas

1.       Pengawas adalah pemegang kekuasaan kepengawasan organisasi yang bertugas melakukan pengawasan di dalam segala kegiatan organisasi baik dari segi pengawasan kegiatan anggota dan kinerja pengurus serta pengawasan keamanan di lingkungan organisasi.

2.       Pengawas diangkat oleh pembina melalui Rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun jabatan dan apabila memungkinkan dapat dipilih kembali.

 

Pasal 16

Ketentuan mengenai tugas serta wewenang Dewan Pembina, Penasehat, Pengurus dan Pengawas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

BAB VII

Permusyawaratan

 

Pasal 17

1.       Jenis-jenis permusyawaratan organisasi KALIMOSODO meliputi:

a.       Muktamar

b.       Muktamar luar biasa

c.       Musyawarah Kerja Nasional

d.       Musyawarah Pimpinan

e.       Musyawarah Wilayah

f.        Musyawarah Kerja Wilayah

g.       Musyawarah Pimpinan Wilayah

h.       Musyawarah Daerah

i.         Musyawarah Kerja Daerah

j.        Musyawarah Pimpinan Daerah

k.       Musyawarah Cabang

l.         Musyawarah Kerja Cabang

m.     Musyawarah Pimpinan Cabang

n.       Musyawarah Ranting

o.       Musyawarah Kerja Ranting

p.       Musyawarah Pimpinan Ranting

2.       Ketentuan mengenai masing-masing jenis permusyawaratan organisasi KALIMOSODO diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

 

BAB VIII

Pengambilan Keputusan

 

Pasal 18

-          Dalam pengambilan keputusan ditempuh melalui musyawarah untuk mencapai mufakat

-          Dalam hal tidak dapat dicapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak (voting suara).

 

BAB IX

Perbendaharaan

 

Pasal 19

Sumber keuangan dan kekayaan organisasi KALIMOSODO diperoleh dari:

a.       Uang pangkal dan iuran anggota

b.       Iuran dan sumbangan sukarela anggota

c.       Hadiah, hibah, wasiat, wakaf, sumbangan atau bantuan apapun dari pihak lain yang tidak mengikat

d.       Peralihan hak untuk dan atas nama organisasi

e.       Usaha-usaha lain yang dilakukan dari semua unsur organisasi yang syah dan tidak mengikat yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Pemerintah yang berlaku.

 

BAB X

Pembubaran

 

Pasal 20

1.       Organisasi KALIMOSODO hanya dapat dibubarkan oleh muktamar yang diselenggarakan khusus untuk itu, dengan terlebih dahulu mendengar dan memperhatikan, saran dan pendapat dari pembina.

2.       Muktamar tersebut dalam Ayat 1 (satu) pasal ini dinyatakan syah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Dewan Pengurus Wilayah dan 2/3 dari Dewan Pengurus Daerah dan keputusan yang dihasilkan itu dinyatakan syah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) suara yang hadir dalam muktamar.

3.       Apabila terjadi pembubaran organisasi maka segala hak milik organisasi diserahkan kepada organisasi sosial kemasyarakatan yang setujuan/sehaluan atau kepada kaum duafa, yatim piatu yang ditetapkan oleh muktamar.

 

BAB XI

Aturan Peralihan

 

Pasal 21

Untuk pertama kalinya, Dewan Pengurus Pusat dibentuk oleh Deklarator, Dewan Pengurus Wilayah dibentuk oleh Tim Wilayah, Dewan Pengurus Daerah dibentuk oleh Tim Daerah, Dewan Pengurus Cabang dibentuk oleh Tim Cabang, Dewan Pengurus Ranting dibentuk oleh Dewan Pengurus cabang.

Pasal 22

Agar terbentuk pengurus yang definitif dan aspiratif, Dewan Pengurus Pusat harus mengadakan muktamar dalam tempo 1 (satu) tahun sejak dideklarasikannya organisasi. Demikian pula Dewan Pengurus Wilayah, Daerah, Cabang dan Pengurus Ranting berkewajiban menyelenggarakan permusyawaratan sesuai tingkatan masing-masing.

 

Pasal 23

Untuk pertama kalinya Anggaran Dasar organisasi KALIMOSODO mulai berlaku sejak tanggal dideklarasikannya organisasi.

 

BAB XII

Ketentuan Penutup

 

Pasal 24

1.       Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

2.       Anggaran Dasar ini hanya dapat dirubah oleh muktamar

3.       Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di   : Tambang Emas

Pada tanggal   : 17 Agustus 2003

 

 

Ketua Dewan Pembina YPMIK                                    Ketua Pengurus

Dan pendiri KALIMOSODO                                           KALIMOSODO

 

 

 

Ust. Kun Abdul Aziz, OCC                                         Winarto,SH.I

Grand Master/ Guru Besar                                           Ketua Yayasan

 

 

 

 

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

Perguruan Metafisika Indonesia Kalimosodo

(KALIMOSODO)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


BAB I

PENGERTIAN LAMBANG

 

Pasal 1

Penjabaran/ penafsiran makna ataupun arti lambang KALIMOSODO adalah sebagai berikut:

1.       Kitab berwarna putih adalah kesucian, ketulusan serta kemurnian perjuangan KALIMOSODO untuk mengkaji, menjalankan seni kehidupan yang sebenarnya dan kembali kepada fitrah manusia sebagai hamba untuk mengabdi kepada sang khaliqnya di alam dunia ini menuju alam akirat

2.       -    Trisula melambangkan bentuk persatuan keagamaan, seni budaya dan menjunjung tinggi nilai budaya leluhur, alim ulama serta melestarikannya, serta nilai-nilai ketauhitan dan menanamkan di hati sanubari yang paling dalam serta mengamalkannya dan tegaknya keadilan, ukhuwah, istiqomah, berani serta ketegasan dalam mewujudkan kesejahteraan misi perguruan.

      -    Tasbih melambangkan alat sebagai sarana meditasi dzikir guna mengingat kepada Allah dan mengetahui keberadaannya atau sifat-sifatnya, serta lambang tersebut menandakan sifat KALIMOSODO untuk mempererat tali persaudaraan ukhuwah islamiah dan antar umat manusia.

3.       Pedang dan bintang sembilan, menandakan misi KALIMOSODO mengikut sertakan, membantu KAMTIBMAS dan beramar ma’ruf nahi munkar, secara teknisnya mengikuti prinsip atau perjuangan para jam’iyah wali 9 (sembilan) yang metodenya disesuaikan dengan perkembangan kemajuan zaman melalui agama, baik seni maupun budayanya guna mencapai kemuliaan dan derajat yang lebih tinggi melalui metode ini.

4.       -    Makna dan arti warna dasar logo KALIMOSODO, kuning kebiru-biruan menandakan bahwa KALIMOSODO memberikan pelajaran guna untuk mencapai kemuliaan, derajat yang luhur, kecerahan masa depan (akhir), kesejukan, ketentraman, ketenangan batin dan kedamaian hati para anggota KALIMOSODO yang mengamalkan ajarannya. Yang metodenya melalui sarana da’wah agama, seni budaya tradisi, seni meditasi dzikir olah tenaga dalam, ilmu-ilmu hikmah, metafisika yang disesuaikan dengan kaidah agama dan peraturan negara.

      -    Pita berwarna kuning kemerah-merahan bertuliskan KALIMOSODO menandakan yang bermaksud berikhtiar membentuk karakter manusia yang islami, bermutu, adil dan beradab serta beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT dengan bai’atnya mengucapkan Kalimah Syahadat serta melaksanakannya. I’tiqot dengan nama tersebut, perkembangan dan kemajuan misi KALIMOSODO akan menjadi lebih pesat dan tetap exist sampai akhir zaman. Dengan motto: Iman, Taqwa, Sehat, Kuat, Selamat dunia sampai akhirat.

5.       -    Garis pinggir logo persegi lima melambangkan sebagai pedoman hidup di dunia yang terarah dengan menjalankan dasar lima rukun Islam dan berkelanjutan ke thoreqoh, hakekat serta morifatnya juga mentaati peraturan pemerintah negara Republik Indonesia yang berazaskan Pancasila dan UUD 1945.

      -    Dan bentuk bunga berwarna hijau melambangkan kemakmuran lahir dan batin melalui jalan standaritas kehidupan manusia yang beragama dan berpedoman bahwasanya kurang dan lebihnya semua bentuk perjuangan dan ikhtiar menjalani kehidupan di dunia yang fana ini tujuannya hanyalah semata-mata untuk beribadah, mengapdi kepada Sang Pencipta alam ini (Allah SWT). Atas kekurangan dan kelebihannya dari pada semua itu adalah wallohu’alam bisshowab lau haula wala qulawata illabillahil ‘aliyyil ‘adhim.

 

 

BAB II

PENGERTIAN UMUM

 

 

Pasal 2

Pengertian Metafisika, Supranaturalis, Para Normal dll

1.       Metafisika adalah sebutan atau bentuk suatu ilmu pengetahuan di luar pengetahuan fisik yang mana ilmu tersebut membahas dan mengetahui tentang keberadaan tabir keghoiban semisal alam ghoib, khodam, alam kubur, alam ahirat, ilmu ghoib/ kebatinan, tenaga dalam, karomah, ilmu-ilmu hikmah dll yang kejadiannya di luar jangkauan panca indera manusia pada umumnya dan tidak mudah diterima oleh akal sehat (logika) dan banyak mengesankan tentang hal ini tidak logis bagi yang tidak bisa/ mau mengambil pelajaran tentang hal itu.

2.       Supranaturalis adalah orang yang melakukan pengobatan-pengobatan atau alternatif lainnya. Pengertian alternatif dimaksud dapat melalui kekuatan do’a prana, Reiki, Kandalini serta ramuan tradisional dan lain-lain cara sebagainya, dan bisa pula menggunakan kekuatan bathin khusus dengan mengoptimalkan kekuatan, nasehat/advis, sugesti dan teknik-teknik khusus yang bertujuan mengobati (terapi) pasien dalam pemecahan problem hidup atau masalah kehidupan manusia.

3.       Para normal adalah orang yang dianggap mempunyai kemampuan dan kelebihan dalam bidang metafisika atau dengan sebutan lain, dukun, tabib, resi, suhu, dai, ajengan dan yang berpengalaman di berbagai bidang kehidupan manusia lebih khusus dalam bidang olah spiritual baik dari segi keagamaan, sosial, kebudayaan dll dan yang dianggap bisa menuntaskan/ memberikan solusi kepada orang yang meminta tolong kepadanya (perantara para normal).

 

 

BAB III

STATUS ORGANISASI

 

Pasal 3

Perguruan Metafisika Indonesia Kalimosodo (KALIMOSODO) adalah organisasi yang merupakan sebagai wadah pengembangan dan pelestarian budaya leluhur, tradisional daerah, maupun dari ‘alim ‘ulama, serta meluruskan I’tiqot. Pengertian umum yang banyak menyalah artikan serta menjalankan ajaran ini yang tidak terarah dan terkoordinir dengan baik, maka terkesanlah pengertian ini dianggap syirik, tahayul, brutal, fanatik, bodoh, nyleneh, nganeh-nganeh, jamdab dan lain-lain pengertian yang tidak sesuai dengan keadaan pengertian dalam hal ini yang sebenarnya.

 

 

BAB IV

IKRAR

 

Pasal 4

1.       KALIMOSODO mempunyai ikrar yang disebut Panca Darma Setia

2.       Panca Darma Setia adalah penegasan kebulatan tekad mewujudkan tujuan KALIMOSODO.

3.       Panca Darma Setia merupakan pendorong dan penggugah semangat dalam melaksanakan perjuangan KALIMOSODO.

4.       Ketentuan, Penetapan dan pelaksanaan ikrar/ Panca Darma Setia KALIMOSODO ditentukan dan dilaksanakan pada peraturan tersendiri.

 

 

BAB V

ATRIBUT DAN JABATAN

 

Pasal 5

1.       KALIMOSODO mempunyai atribut yang terdiri dari panji-panji dan lambang-lambang

2.       KALIMOSODO memiliki istilah jabatan atau kepangkatan, gelar dan nama serta lambang-lambang khusus sesuai dengan jenjang tingkatan dan posisi masing-masing anggota yang berprestasi dan mempunyai kelebihan di bidang profesinya baik dari dalam maupun dari luar organisasi KALIMOSODO.

3.       Ketentuan mengenai atribut dan lambang-lambang serta kode etik, atau tanda, simbol, jenjang pangkat/ jabatan diatur dalam peraturan tersendiri.

 

BAB VI

PERANGKAT KELEMBAGAAN

 

Pasal 6

1.       Untuk lebih mengoptimalkan existensi dan mencapai tujuannya, KALIMOSODO dilengkapi oleh lembaga-lembaga pendukung dan kesatuan-kesatuan khusus.

2.       Lembaga-lembaga pendukung  dan kesatuan-kesatuan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dibentuk dan dikukuhkan melalui Rapat DPP dan Keputusan Pembina/atasan KALIMOSODO

 

 

BAB VII

HUBUNGAN DENGAN INSTANSI TERKAIT, PEMERINTAH, ORGANISASI KEMASYARAKATAN DAN ORGANISASI LAINNYA

 

Pasal 7

1.       KALIMOSODO menjalin hubungan usaha dan kerjasama dengan instansi-instansi terkait, pemerintah, organisasi kemasyarakatan (ormas), organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) dan organisasi keagamaan (OKA), pondok-pondok pesantren (ponpes) sebagai partner da’wah, kerjasama dalam rangka mewujudkan misi/tujuan organisasi KALIMOSODO.

2.       KALIMOSODO menjalin hubungan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini yang sesuai dengan ketentuan AD/ART dan peraturan undang-undang yang berlaku.

 

 

BAB VIII

KEANGGOTAAN DAN KELUARGA BESAR

 

Pasal 8

1.       Kegiatan KALIMOSODO bersifat perorangan untuk umum dan tidak dibatasi oleh perbedaan etnis, suku, maupun asal-usul seseorang.

a.       Keanggotaan terdiri dari anggota biasa, anggota luar biasa dan anggota kehormatan serta anggota keluarga besar.

b.       Anggota luar biasa adalah tokoh masyarakat yang dibutuhkan dan memiliki kepedulian terhadap perkembangan organisasi dan kemajuannya, yang keanggotaannya dapat dimintakan atas usul Pengurus atau sejumlah anggota biasa kepada Pembina.

c.       Anggota Kehormatan adalah orang-orang yang dianggap sangat berpengaruh terhadap kemajuan dan perkembangan organisasi yang keanggotaannya dapat langsung dimintakan kepada Pengurus berdasarkan usulan dari anggota biasa dan disetujui serta mendapat rekomendasi dari Pembina.

2.       Keluarga besar KALIMOSODO adalah anggota KALIMOSODO, keluarga anggota KALIMOSODO atau simpatisan yang dengan sukarela mengajukan permintaan/ diajukan menjadi anggota keluarga besar KALIMOSODO.

 

 

 

Pasal 9

Hilang Keanggotaan

Keanggotaan anggota KALIMOSODO hilang apabila:

1.       Mengundurkan diri.

2.       Meninggal dunia

3.       Diberhentikan oleh Pengurus karena alasan tertentu

4.       Diberhentikan dengan tidak hormat karena melanggar suatu aturan organisasi maupun pelanggaran hukum yang telah ditetapkan dari pengadilan.

5.       Hilang keanggotaan KALIMOSODO ini berlaku juga untuk anggota biasa, luar biasa, kehormatan dan anggota keluarga besar KALIMOSODO.

 

Pasal 10

Persyaratan Anggota

Syarat untuk menjadi anggota KALIMOSODO adalah:

1.       Warga negara Republik Indonesia

2.       Sanggup mentaati dan memenuhi peraturan yang berlaku dalam organisasi

3.       Mengajukan permohonan untuk menjadi anggota dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh Pengurus dan menandatanganinya.

4.       Sebelum menandatanganinya Surat Permohonan, diwajibkan membaca ikrar organisasi dengan sepenuh hati akan isi dan maksud ikrar tersebut.

5.       Menyerahkan fas photo 2 x 3 dan 3 x 4 masing-masing sebanyak 4 lembar.

6.       Dalam penerimaan dan penetapan calon anggota KALIMOSODO harus melalui proses penyeleksian dan penyaringan yang dilakukan oleh Pengurus dan selanjutnya siap mematuhi seluruh AD/ART dan ketentuan yang ada.

7.       Persyaratan anggota KALIMOSODO berlaku juga untuk anggota keluarga besar KALIMOSODO.

 

Pasal 11

Kewajiban Anggota

Setiap anggota KALIMOSODO wajib mentaati ketentuan-ketentuan organisasi sebagai berikut:

1.       Berusaha selalu menjalankan perintah-perintah Allah dan menjauhi semua larangan-laranganNya dengan kaidah agama.

2.       Setiap anggota wajib menjunjung tinggi disiplin organisasi dan patuh setia kepada pimpinan serta sanggup menjaga nama baik organisasi.

3.       Setiap anggota wajib setia kepada integritas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan kepada Pancasila dan UUD 1945 serta tidak boleh menghianati bangsa, negara dan rakyat.

4.       Bagi anggota wajib menghindari dan menjauhi hal-hal yang mungkar atau memiliki akhlak tercela di tengah-tengah masyarakat maupun keluarga.

5.       Menghayati dan mengamalkan ikrar KALIMOSODO serta mentaati dan melaksanakan seluruh AD/ART.

6.       Mentaati dan melaksanakan seluruh keputusan/ ketetapan organisasi serta melaksanakan perintah/ tugas yang diberikan oleh pimpinan/ pembina sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART

7.       Mengamalkan dan memperjuangkan seluruh misi dan konsepsi organisasi serta menentang setiap usaha yang merugikan kepentingan organisasi.

8.       Menghadiri undangan dari organisasi/ atasan serta aktif melaksanakan tugas dan perintah pimpinan/ pembina.

9.       Bagi anggota yang melakukan perbuatan amoral, asusila dan lain-lain kemaksiatan, maka otomatis gugurlah keanggotaannya.

10.   Kewajiban anggota KALIMOSODO ini berlaku juga untuk kewajiban anggota biasa, anggota luar biasa, anggota kehormatan dan anggota keluarga besar KALIMOSODO.

 

Pasal 12

Hak Anggota

Setiap anggota KALIMOSODO mempunyai hak sebagai berikut:

1.       Memperoleh keadilan dan perhatian

2.       Memperoleh kedudukan dan kenaikan jabatan sesuai dengan jenjang yang telah ditentukan oleh organisasi.

3.       Membela diri

4.       Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi

5.       Mempunyai hak dipilih dan memilih serta mengajukan usul, pendapat, saran dan pertanyaan baik secara lisan maupun tulisan

6.       Memperoleh perlindungan hukum, pembelaan, bimbingan dan pendidikan dalam menerima dan menuntut ilmu sesuai dengan ketentuan organisasi.

7.       Hak keanggotaan yang dimaksud dalam pasal ini berlaku bagi anggota biasa, luar biasa dan kehormatan.

 

Pasal 13

Hak Anggota Keluarga Besar

Setiap anggota keluarga besar KALIMOSODO berhak:

1.       Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi

2.       Mengajukan usul, pendapat, saran, serta pertayaan baik secara lisan maupun tulisan

3.       Memperoleh perlindungan, pembelaan, bimbingan dan lain-lain yang ditentukan oleh organisasi.

 

Pasal 14

Persyaratan Anggota Luar Biasa

Untuk menjadi anggota KALIMOSODO luar biasa harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:

1.       Seseorang/ masyarakat atau anggota perguruan lain yang mempunyai kelebihan-kelebihan dalam bidang kanuragan, seni, keagamaan, khususnya kemetafisikaan dan pendidikan lainnya yang sudah diketahui keberadaannya dan yang sudah teruji serta diakui kemampuannya dikalangan perguruannya.

2.       Pelatih atau Pengurus perguruan lain yang tidak aktif lagi dalam organisasinya.

3.       Figur/ individu yang memperoleh persetujuan dari Dewan Pengurus Pusat atas usulan Pengurus Wilayah, Pengurus Daerah, Pengurus Cabang atau Pengurus Ranting.

 

Pasal 15

Persyaratan Anggota Kehormatan

Untuk menjadi anggota KALIMOSODO Kehormatan harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:

1.       Seseorang atau tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perguruan lain yang mempunyai kelebihan dalam bidang supranatural, kanuragan, penghusadaan, sosial, seni, keagamaan dan pendidikan lainnya dan telah memberikan jasa luar biasa di bidang itu kepada masyarakat luas dan diakui kebenaran atau kemampuannya di masyarakat maupun di kalangan organisasinya.

2.       Telah memberikan jasa atau ide-ide luar biasa demi kemajuan dan perjuangan misi organisasi KALIMOSODO.

3.       Memperoleh persetujuan dari musyawarah atas usulan Dewan Pimpinan Pusat (DPP)

 

Pasal 16

Tata Cara Penerimaan Anggota

1.       Untuk menjadi anggota KALIMOSODO, setiap calon nggota biasa, luar biasa, kehormatan maupun keluarga besar mendaftarkan diri secara tertulis kepada Pengurus Pusat, Daerah, Cabang, anak cabang/ ranting.

2.       Untuk menjadi anggota KALIMOSODO luar biasa, setiap calon anggota melampirkan kartu anggota atau sertifikasi atas kemampuan/ gelar profesi yang dikuasai atau surat ijin dari instansi pemerintah terkait, Perguruan atau rekomendasi dari organisasi yang telah diikuti.

3.       Untuk anggota Kehormatan, setiap calon anggota KALIMOSODO Kehormatan harus mendapatkan Rekomendasi dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) KALIMOSODO dan disetujui oleh Pembina.

 

Pasal 17

Penerimaan/ Keputusan Penerimaan Anggota

1.       Pengurus Daerah/ Ranting dengan cermat meneliti dan mempertimbangkan setiap permohonan menjadi anggota biasa, anggota luar biasa, anggota kehormatan dan anggota keluarga besar.

2.       Pemohon yang tidak puas dengan penolakan Pengurus Daerah/ Ranting dapat naik banding kepada Dewan Pengurus Pusat (DPP).

3.       Dewan Pengurus Pusat (DPP) dapat menyetujui, mengubah atau menolak Keputusan Sementara yang telah diambil Pengurus Daerah/ Ranting tentang status pribadi seorang calon anggota KALIMOSODO.

 

Pasal 18

Kepindahan Anggota

Anggota yang pindah tempat domisili ke daerah/ perwakilan lain harus memindahkan keanggotaannya selambat-lambatnya 7 (tujuh) bulan semenjak kepindahannya dengan menyertakan surat rekomendasi kepindahan dari Pengurus Daerah/ Perwakilan asal dan tembusan kepada Pengurus DPP dan Pengurus Wilayah.

Pasal 19

Sanksi Anggota

1.       Organisasi dapat melakukan tindakan pemecatan secara bertingkat yaitu peringatan keras oleh daerah/ perwakilan dan pemecatan sementara oleh daerah/ perwakilan.

-          Sanksi yang dapat dijatuhkan organisasi terhadap anggota yang melanggar disiplin organisasi adalah:

a.       Peringatan/ teguran baik secara lisan maupun tulisan

b.       Membebastugaskan

c.       Pemberhentian sementara/ scorsing

d.       Pemecatan

-          Anggota yang terkena tindakan pemecatan sementara harus segera diberi tahu secara tertulis dan tembusan ke pengurus wilayah dan pengurus DPP.

-          Anggota yang terkena pemberhentian sementara/ dipecat dapat membela diri dalam rapat anggota/ mengajukan keberatan kepada pengurus DPP.

2.       Pengurus DPP dapat memberhentikan seorang anggota tanpa ada usul dari Pengurus Daerah/ Pengurus Perwakilan, setelah memperhatikan segala ketentuan organisasi dan harus mempertanggungjawabkan kepada musyawarah.

3.       Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dapat mengesahkan, menolak dan menunda pengesahan, usul pemecatan Pengurus Daerah/ Perwakilan terhadap seorang anggota setelah mempertimbangkan segala ketentuan organisasi yang ada.

 

Pasal 20

Disiplin Organisasi

1.       Anggota KALIMOSODO dilarang menjadi anggota organisasi lain yang mempunyai azaz atau tujuan yang bertentangan dengan organisasi KALIMOSODO.

2.       Anggota atau pengurus KALIMOSODO harus tunduk kepada Pimpinan Struktur Organisasi yang lebih tinggi di dalam hal-hal tidak bertentangan dengan AD/ART.

3.       Untuk menegakkan kewibawaan dan keutuhan organisasi serta memantapkannya, maka mekanisme dan aturan disiplin diatur dalam peraturan tersendiri.

4.       Setiap anggota harus mentaati disiplin organisasi dan kepada mereka yang melanggar peraturan organisasi akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan organisasi.

 

 

 

BAB IX

PEMBERHENTIAN ANGGOTA

Pasal 21

 

Anggota gugur keanggotaannya, apabila:

1.       Meminta berhenti

2.       Meninggal dunia

3.       Tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjadi anggota

4.       Dipecat pengurus

 

Pasal 22

Pemecatan Anggota

Anggota dapat diberhentikan, apabila:

1.       Melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan organisasi.

2.       Melakukan perbuatan yang mencemarkan, merugikan/ merendahkan nama baik organisasi

3.       Menyalahgunakan nama organisasi untuk kepentingan pribadi

Anggota yang telah diberhentikan dan naik bandingnya diterima oleh Dewan Pimpinan Pusat atau Instansi hukum yang terkait harus segera mendapat rehabilitasi.

 

Pasal  23

Tata Cara Pemberhentian Anggota

1.       Seseorang anggota dapat diberhentikan sementara atau diberhentikan karena melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi KALIMOSODO atau dengan sengaja tidak menjalankan sebagai anggota organisasi KALIMOSODO atau melanggar disiplin organisasi KALIMOSODO atau mencemarkan kehormatan dan nama baik organisasi.

2.       Sebelum diberhentikan, anggota yang bersangkutan diberi peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali oleh Dewan Pengurus Organisasi di mana ia terdaftar sebagai anggota. Tenggang waktu dari pengeluaran peringatan tertulis pertama dan selanjutnya sekurang-kurangnya 2 (dua) hari.

3.       Apabila dalam waktu 15 (lima belas) hari setelah peringatan terakhir tidak diperhatikan maka yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara selama 3 (tiga) bulan.

4.       Bilamana dalam jangka waktu pemberhentian sementara yang bersangkutan tidak melakukan klasifikasi dan kembali pada organisasi, maka status keanggotaannya gugur dengan sendirinya.

5.       Surat pemberhentian sebagai anggota diterbitkan oleh dan atas keputusan Rapat Pleno Dewan Pengurus organisasi di mana ia terdaftar sebagai anggota.

6.       Dalam hal seorang anggota yang menjabat suatu jabatan tertentu di dalam organisasi, maka keputusan pemberhentian sementara atau pemberhentian ditetapkan oleh Dewan Pengurus organisasi yang setingkat di atasnya berdasarkan usulan Dewan Pengurus organisasi di mana ia terdaftar sebagai anggota, setelah melakukan rapat pleno.

7.       Anggota yang diberhentikan sementara atau diberhentikan dapat membela diri dengan mangajukan permintaan peninjauan kembali atas keputusan tersebut kepada forum permusyawaratan tertinggi di lingkungannya dan atau Dewan Pengurus organisasi yang lebih tinggi. Selanjutnya rapat pleno Dewan Pengurus organisasi dapat mengambil keputusan atau permintaan itu.

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB X

STRUKTUR KEORGANISASIAN

 

Pasal 24

1.       Adapun wilayah kerja dan jenjang keorganisasian organisasi KALIMOSODO adalah meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia, sedangkan jenjang wilayah kerja dimaksud adalah:

a.       Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk tingkat Nasional

b.       Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) untuk tingkat Propinsi

c.       Dewan Pimpinan Daerah (DPD) untuk tingkat Kabupaten/ Kota Madya

d.       Dewan Pimpinan Cabang (DPC) untuk tingkat Kecamatan

e.       Dewan Pimpinan Ranting (DPRT) untuk tingkat Desa/ Kelurahan

2.       KALIMOSODO secara Nasional berkedudukan di Propinsi Jambi, Kabupaten Merangin Kecamatan Pamenang Desa Tambang Emas yang merupakan pusat pertama didirikannya perguruan Metafisika di daerah ini.

3.       Pengurus Wilayah dibentuk di Propinsi yang mempunyai lebih dari satu daerah atas usul daerah-daerah dan disetujui oleh pengurus pusat.

4.       Pengurus Daerah (PD) dapat dibentuk disetiap kota besar/ Kabupaten di seluruh Indonesia, apabila terdapat 7 (tujuh) anggota atau lebih.

5.       Pengurus Cabang (PC) dapat dibentuk di setiap Kecamatan bila terdapat 5 (lima) anggota atau lebih.

6.       Pengurus Ranting (PRT) dapat dibentuk di setiap Kelurahan ataupun Desa bila terdapat 3 (tiga) anggota atau lebih.

 

Pasal 25

Pengurus Pusat

1.       Kepengurusan organisasi KALIMOSODO di tingkat Nasional dilaksanakan oleh Pengurus Pusat yang merupakan Pemegang Kekuasaan tertinggi organisasi.

2.       Adapun Pengurus Pusat terdiri dari:

a.       Pembina

b.       Penasehat

c.       Ketua Umum

d.       Ketua I (bidang organisasi dan daerah)

e.       Ketua II (bidang kesejahteraan)

f.        Ketua III ( bidang Pendidikan dan Da’wah)

g.       Ketua IV (bidang pembelaan dan keamanan)

h.       Ketua V (bidang luar negeri/ humas)

i.         Sekretaris Jenderal

j.        Wakil Sekretaris Jendral

k.       Bendahara

l.         Wakil Bendahara

m.     Ketua-ketua Departemen yang dibutuhkan

3.       Dalam menjalankan program-programnya, Pengurus Pusat dapat membentuk badan otonomi dan kepanitiaan yang diperlukan.

4.       Yang dapat menjadi Pengurus Pusat/ calon Pengurus Pusat, yaitu anggota tetap yang pernah menjadi Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang, atau anggota tetap yang aktif dan bermoral.

5.       Masa jabatan Pengurus Pusat KALIMOSODO dalam satu periode 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali jika anggota menghendaki.

6.       Personalia Penasehat dan Pengurus Harian KALIMOSODO tingkat pusat dipilih oleh musyawarah, yaitu yang hadir di musyawarah dan telah menjadi anggota KALIMOSODO sedikitnya  lima tahun.

7.       Anggota yang tidak hadir dapat dipilih, apabila dicalonkan oleh utusan wilayah, utusan cabang, utusan ranting tempat anggota yang bersangkutan bergabung dan ada pernyataan tertulis yang menyatakan kesediaannya untuk dipilih.

8.       Pemilihan Personal Pengurus Harian KALIMOSODO dan Penasehat dilakukan melalui sistem formatur dan terlebih dahulu melakukan Pemilihan Ketua Umum.

9.       Formatur terdiri dari Ketua Umum terpilih, ditambah sedikitnya 4 (empat) anggota formatur lainnya yang terpilih atau ditetapkan oleh musyawarah.

10.   Penetapan Personalia Ketua Umum dan Para anggota formatur lainnya diambil melalui musyawarah mufakat bulat atau melalui votting.

 

 

BAB XI

TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG

Pasal 26

Tugas dan Wewenang Pembina

Badan pembina bertugas memberikan pembinaan, pendidikan serta nasehat atas kegiatan-kegiatan organisasi baik diminta atau tidak, demi kemajuan organisasi yang lebih baik dan maju yang disesuaikan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.

 

Pasal 27

Tugas dan Wewenang Penasehat

Dewan Penasehat bertugas memberikan pendapat, usul, pertimbangan, saran dan petunjuk kepada Pengurus Pusat, Wilayah, Daerah, Cabang dan Ranting secara profesional baik diminta atau tidak diminta oleh Pengurus Organisasi demi kemajuan dan kelancaran dalam menerapkan program kerja organisasi serta tugas atau wewenang lainnya yang dianggap perlu.

 

Pasal 28

Tugas dan Wewenang Pengurus Pusat

Tugas, tanggung jawab dan wewenang Pengurus Pusat adalah:

1.       Menyusun dan melaksanakan Program Kerja yang disesuaikan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta keputusan-keputusan yang ditetapkan musyawarah baik program kerja jangka pendek, menengah maupun jangka panjang.

2.       Mengendalikan dan menjalankan roda organisasi serta mempertanggungjawabkan laporan kepada anggota dalam setiap tahun serta di akhir jabatannya melalui musyawarah.

3.       Mewakili organisasi baik ke dalam maupun ke luar

4.       Menyelenggarakan musyawarah berikutnya di akhir periode

5.       Mengangkat dan mengesahkan Pengurus Wilayah, Pengurus Daerah, Pengurus Cabang, Pengurus Ranting dan perangkat organisasi lainnya serta menyeleksi dan menentukan calon anggota yang akan masuk menjadi anggota organisasi KALIMOSODO serta mengesahkan keanggotaannya dan menandatangani.

6.       Ketua bersama seorang anggota pengurus dapat mewakili organisasi di dalam maupun di luar pengadilan dan oleh sebab itu berhak untuk menandatangani atas nama organisasi atau mengikat organisasi dengan pihak lain maupun dengan organisasi, kecuali untuk:

a.       Meminjam atau meminjamkan uang atas nama organisasi KALIMOSODO

b.       Menjual, membeli atau dengan alasan lain untuk memperoleh atau melepaskan atas hak harta kekayaan tetap organisasi

c.       Membebankan atau memberi kekayaan organisasi dengan beban yang bersifat apapun, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari rapat pengurus organisasi terlebih dahulu.

1.       Tugas, tanggung jawab dan wewenang Ketua Umum:

a.       Menggerakkan, memimpin dan mengendalikan Pengurus Harian dan Departemen-departemen.

b.       Mewakili pengurus KALIMOSODO kedalam maupun keluar

c.       Bersama Sekretaris Jendral atau Wakil Sekretaris Jendral membuat dan menandatangani surat-surat kepada pihak lain yang telah disetujui oleh Pengurus Harian.

d.       Bersama Sekretaris Jendral atau Wakil Sekretaris Jendral serta Ketua bidang terkait menandatangani surat-surat keputusan, instruksi dan surat edaran organisasi.

e.       Melakukan hal-hal lain yang diperlukan untuk kelancaran organisasi

f.        Menunjuk salah seorang ketua/ pengurus lain untuk mewakilinya dalam berbagai kegiatan terkait.

2.       Tuga, tanggung jawab dan wewenang Ketua Bidang Organisasi dan Daerah:

a.       Menangani hal-hal yang terkait dengan keorganisasian dan keanggotaan baik dalam pembinaan dan pengawasan serta administrasi.

b.       Bersama dengan ketua bidang bersangkutan dan Sekretaris Jendral dalam melaksanakan butir a (ayat ini)

c.       Melaksanakan hal-hal lain yang dilimpahkan Ketua Umum kepadanya.

3.       Tugas, tanggung jawab dan wewenang Ketua Bidang Kesejahteraan

a.       Melaksanakan kebijakan serta program umum yang dilimpahkan Ketua Umum

b.       Memantau pelaksanaan dalam pemilikan modal perusahaan yang sesuai dengan kesepakatan

c.       Memantau jaminan kesejahteraan yang diberikan Perusahaan Pengobatan alternatif/ program-program intensif mengenai metafisika dan lain-lain kepada karyawannya.

d.       Berusaha mendirikan Koperasi di lingkungan KALIMOSODO

e.       Berusaha mendirikan klinik alternatif dan usaha lainnya di lingkungan KALIMOSODO

4.       Tugas, tanggung jawab dan wewenang Ketua Pendidikan dan Da’wah

a.       Melaksanakan hal-hal yang dilimpahkan Ketua Umum kepadanya

b.       Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan pendidikan, da’wah dan pelatihan-pelatihan lainnya

c.       Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang diperlukan untuk kemantapan pengetahuan, wawasan serta keterampilan anggota KALIMOSODO

5.       Tugas, tanggung jawab dan wewenang Ketua Bidang Pembelaan dan Keamanan:

a.       Menyelenggarakan bantuan hukum kepada anggota dalam berbagai kasus dari tahap penyidikan hingga tahap persidangan baik di tingkat pengadilan negeri hingga kasasi dan grasi.

b.       Membentuk kelompok kerja bantuan hukum dan keamanan diorganisasi yang disahkan oleh Ketua Umum dan Pembina/ Penasehat

c.       Memberi sanksi/ hukuman kepada setiap anggota KALIMOSODO maupun anggota organisasi lain atau seseorang yang sengaja mencemari nama dan melanggar segala ketentuan organisasi baik yang berhubungan langsung dengan KALIMOSODO maupun hukuman dalam pengadilan.

d.       Melaksanakan hal-hal yang dilimpahkan Ketua Umum kepadanya

6.       Tugas, tanggung jawab dan wewenang Ketua Bidang Luar Negeri:

a.       Menjalin dan memelihara hubungan Persahabatan serta melakukan kerjasama dengan organisasi lain atau dengan masyarakat di dalam maupun di luar negeri dan terkait dengan profesi/ misi yang sama dengan KALIMOSODO.

b.       Melaksanakan keputusan-keputusan serta segala program KALIMOSODO di bidang hubungan masyarakat dan luar negeri.

c.       Mewakili Ketua Umum di forum-forum pertemuan religional dan internasional

d.       Melaksanakan hal-hal yang dilimpahkan Ketua Umum kepadanya

7.       Tugas, tanggung jawab dan wewenang Sekretaris Jendral:

a.       Membantu Ketua Umum dalam memimpin organisasi dan melaksanakan kebijakan serta program umum.

b.       Memimpin penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan

c.       Bersama Ketua Umum melaksanakan hal-hal yang diatur dalam ayat 2 (dua) butir (c, d, e, F) pasal ini

d.       Mengatur penugasan dan melaksanakan pembinaan staf kesekretariatan

e.       Melaksanakan hal-hal yang dilimpahkan kepadanya.

8.       Tugas, tanggung jawab dan wewenang Wakil Sekretaris Jendral:

a.       Bersama Sekretaris Jendral membantu Ketua Umum dalam organisasi

b.       Mewakili Sekretaris Jendral apabila Sekretaris Jendral berhalangan

c.       Melaksanakan hal-hal yang dilimpahkan Ketua Umum dan Sekretaris Jendral kepadanya.

9.       Tugas, tanggung jawab dan wewenang Bendahara:

a.       Mengelola keuangan dan kekayaan organisasi

b.       Bersama Ketua Umum dan Sekretaris Jendral check dan surat-surat berharga lainnya

c.       Melaksanakan hal-hal yang dilimpahkan Ketua Umum kepadanya.

10.   Tugas, tanggung jawab dan wewenang Wakil Bendahara:

a.       Mewakili Bendahara apabila Bendahara berhalangan

b.       Melaksanakan hal-hal yang dilimpahkan Ketua Umum kepadanya.

 

Pasal 29

Departemen

Ketua-ketua departemen langsung dikoordinasi oleh Ketua Umum:

1.       Tugas, tanggung jawab dan wewenang Ketua Departemen:

a.       Melakukan hal-hal yang diperlukan guna kelancaran kegiatan organisasi di masing-masing bidang

b.       Melakukan hubungan/ melakukan kerja sama dengan pihak luar, yang ada kaitannya dengan bidang masing-masing baik di dalam maupun di luar negeri.

 

 

BAB XII

KEPENGURUSAN WILAYAH, DAERAH, CABANG DAN RANTING

 

Pasal 30

Pengurus Wilayah

1.       Dewan Pengurus Wilayah (DPW) adalah merupakan pimpinan organisasi yang bersifat kolektif di tingkat propinsi serta pembentukannya harus mempunyai lebih dari satu daerah atas usul daerah-daerah dan disetujui oleh Pengurus Pusat.

2.       Pemilihan Pengurus Harian KALIMOSODO Wilayah, dilaksanakan melalui sistem Formatur dengan ketentuan:

a.       Musyawarah Wilayah memilih dahulu Ketua Wilayah untuk masa kepengurusan mendatang

b.       Formatur adalah Ketua terpilih ditambah sekurangnya 2 (dua) dan sebanyaknya 4 (empat)

c.       Utusan Pengurus Pusat dapat menjadi pendamping formatur atau salah satu anggota formatur di luar ketua terpilih.

3.       Jika melalui pemungutan suara, pemilihan Pengurus Wilayah harian dilakukan secara tertulis, bersifat bebas dan rahasia.

4.       Apabila musyawarah wilayah gagal memilih pengurus baru, maka muswil dapat diulang dalam jangka waktu paling lama satu setengah tahun dan untuk mencegah kevakuman Pengurus Pusat dapat membentuk Carelaker pengurus wilayah untuk mempersiapkan musyawarah wilayah ulangan.

5.       Pengurus harian terpilih mengangkat ketua-ketua seksi

6.       Masa jabatan pengurus wilayah terpilih 5 (lima) tahun

7.       Setiap anggota KALIMOSODO dapat dipilih menjadi Ketua sebanyak-banyak 2 (dua) kali masa kepengurusan.

 

Pasal 31

Susunan Pengurus Wilayah

1.       Pengurus Wilayah KALIMOSODO terdiri dari:

a.       Penasehat

b.       Pengurus harian

c.       Ketua-ketua bidang

2.       Pengurus harian terdiri dari:

a.       Ketua

b.       Wakil Ketua I (bidang organisasi)

c.       Wakil Ketua II (bidang kesejahteraan)

d.       Wakil Ketua III (bidang pendidikan)

e.       Wakil Ketua IV (bidang pembelaan keamanan)

f.        Sekretaris

g.       Wakil Sekretaris, sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang wakil sekretaris

h.       Bendahara

i.         Wakil Bendahara

3.       Ketua bidang diangkat sesuai kebutuhan, sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang.

 

Pasal 32

Tugas dan Wewenang Pengurus Wilayah

1.       Tugas, tanggung jawab dan wewenang Pengurus Wilayah adalah sebagai berikut:

a.       Mewakili Pengurus Pusat di tingkat Propinsi

b.       Menetapkan kebijakan dan melaksanakan isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang ditetapkan musyawarah dan dijabarkan oleh musyawarah wilayah

c.       Mewakili organisasi baik kedalam maupun keluar

d.       Memberikan rekomendasi kepada Dewan Pengurus Pusat untuk mensyahkan komposisi dan personalia Dewan Pengurus Daerah (DPD)

e.       Mengambil keputusan yang dianggap perlu

f.        Mengesahkan dan melantik Dewan Pengurus Ranting dengan memperhatikan surat rekomendasi dari pengurus cabang yang bersangkutan

g.       Menjalin hubungan atau kerja sama dengan pihak terkait, baik pemerintah dan masyarakat

h.       Mengkoordinasikan pengurus daerah dalam satu propinsi

2.       Tugas, tanggung jawab dan wewenang Ketua:

a.       Menggerakkan dan memimpin pengurus wilayah sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 pasal ini

b.       Mewakili organisasi baik kedalam maupun keluar

c.       Bersama sekretaris atau wakil sekretaris menandatangani surat-surat dan naskah-naskah kesepakatan dengan pihak lain di luar KALIMOSODO

d.       Mengkoordinasikan pengurus daerah dalam satu propinsi.

3.       Tugas, tanggung jawab dan wewenang wakil ketua bidang organisasi:

a.       Menangani hal yang berkaitan dengan organisasi daerah seleksi dan peningkatan status keanggotaan

b.       Menangani penegakan disiplin anggota terhadap Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik Supranaturalis serta keputusan lain dari organisasi

c.       Melaksanakan hal-hal yang dilimpahkan ketua kepadanya

4.       Tugas, tanggung jawab dan wewenang wakil ketua bidang kesejahteraan:

a.       Melaksanakan kebijakan serta program umum yang dilimpahkan ketua kepadanya

b.       Memantau pelaksanaan dalam pemilikan modal perusahaan yang sesuai dengan kesepakatan

c.       Memantau jaminan kesejahteraan yang diberikan pengobatan alternatif kepada karyawannya

d.       Berusaha mendirikan Koperasi di lingkungan KALIMOSODO

e.       Berusaha mendirikan klinik alternatif di lingkungan KALIMOSODO

5.       Tugas, tanggung jawab dan wewenang wakil ketua bidang pendidikan:

a.       Melaksanakan hal-hal yang dilimpahkan ketua kepadanya

b.       Menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan

c.       Menjalin hubungan kerja sama dengan instansi terkait guna pengembangan ramuan tradisional

d.       Menyelenggarakan kegiatan yang diperlukan untuk kemantapan, pengetahuan, wawasan serta keterampilan anggota KALIMOSODO

6.       Tugas, tanggung jawab dan wewenang wakil ketua bidang pembelaan keamanan:

a.       Mengupayakan bantuan hukum terhadap anggota KALIMOSODO dalam proses penegakan hukum

b.       Mengupayakan penegakan kode etik perguruan atau yang terkait dalam hal tersebut

c.       Melaksanakan hal-hal yang dilimpahkan ketua kepadanya

7.       Tugas, tanggung jawab dan wewenang sekretaris:

a.       Melaksanakan kegiatan kesekretariatan atau administrasi

b.       Bersama ketua dan bendahara menandatangani check dan surat-surat berharga

c.       Bersama ketua menandatangani surat-surat keputusan, instruksi dan surat-surat keluar.

8.       Tugas, tanggung jawab dan wewenang wakil sekretaris, yaitu mewakili sekretaris apabila sekretaris berhalangan.

9.       Tugas, tanggung jawab dan wewenang bendahara:

a.       Mengelola keuangan dan harta milik organisasi

b.       Bersama ketua dan sekretaris menandatangani check dan surat-surat berharga lainnya

10.   Tugas, tanggung jawab dan wewenang wakil bendahara, yaitu mewakili bendahara apabila bendahara berhalangan

11.   Tugas, tanggung jawab dan wewenang ketua-ketua bidang yaitu melaksanakan tugas di bidangnya masing-masing

 

Pasal 33

Semua pengurus wilayah yang sudah ditetapkan oleh musyawarah wilayah dilaporkan kepada pengurus pusat untuk disyahkan.

 

Pasal 34

Pengurus Daerah

1.       Pengurus Daerah KALIMOSODO merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi ditingkat Kabupaten/ kota madya

2.       Pengurus daerah dapat dibentuk apabila telah mempunyai anggota sedikitnya 10 (sepuluh) anggota biasa

3.       Dalam satu Kabupaten dan Kota Madya ada satu pengurus daerah (pengda)

4.       Masa tugas pengurus daerah 5 (lima) tahun

5.       Seorang anggota KALIMOSODO dapat dipilih menjadi ketua daerah maksimal 2 (dua) kali masa kepengurusan

6.       Pengda dapat membentuk perangkat pengelolaan organisasi secara internal, apabila hal itu dibutuhkan

7.       Yang dapat menjadi pengurus daerah adalah anggota tetap

8.       Apabila ketua pengda tidak dapat menjalankan tugasnya, maka sidang pleno daerah dapat mengangkat pejabat ketua pengda dan selanjutnya ditetapkan oleh pengurus pusat.

 

 

 

Pasal 35

Tugas dan Wewenang Pengurus Daerah

Adapun tugas, tanggung jawab dan wewenang pengurus daerah (Pengda) sebagai berikut:

a.       Melaksanakan kebijaksanaan organisasi di tingkat Kabupaten/ kota madya

b.       Melakukan koordinasi, bimbingan dan pengawasan kepada pengurus cabang serta ranting-ranting di masing-masing wilayah

c.       Melaksanakan konsolidasi organisasi dan management sampai ke tingkat ranting

d.       Pengurus Daerah adalah suatu distribusi tempat pertanggungjawaban bagi setiap anggota dari tingkat cabang sampai kepada ranting

e.       Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta melaksanakan keputusan musyawarah, musyawarah wilayah dan hasil rapat anggota

f.        Memberikan laporan kepada pengurus wilayah tentang hasil kerja yang dilakukan, sedikitnya sekali 6 (enam) bulan

g.       Menjalin kerja sama dengan pihak terkait, baik pemerintah dan pihak lainnya

h.       Pengambil keputusan yang dianggap perlu

i.         Bertanggung jawab kepada rapat anggota

 

Pasal 36

1.       Tata cara pengelolaan daerah:

a.       Pengurus daerah dipilih oleh anggota melalui rapat anggota dan disyahkan oleh pengurus

b.       Pengurus daerah terpilih dapat menjalankan tugasnya, setelah pelantikan dan serah terima jabatan dengan pengurus demisioner

c.       Ketua pengurus daerah baru harus menyusun kepengurusan paling lambat satu bulan setelah rapat anggota

d.       Pengurus daerah harus melakukan rapat pleno dan rapat pengurus harian

e.       Rapat pleno dilakukan sedikitnya sekali 6 (enam) bulan dan dihadiri oleh seluruh pengurus serta perangkat organisasi yang ada di daerah

f.        Rapat pengurus harian dilakukan sekali dalam sebulan dan dihadiri oleh pengurus daerah

 

Pasal 37

Susunan Pengurus Daerah

1.       Pengurus Daerah (Pengda) KALIMOSODO terdiri dari:

a.       Penasehat

b.       Pengurus harian

c.       Ketua-ketua bidang

2.       Pengurus harian terdiri dari:

a.       Ketua

b.       Wakil ketua I (bidang organisasi)

c.       Wakil ketua II (bidang kesejahteraan)

d.       Wakil ketua III (bidang pendidikan)

e.       Wakil ketua IV (bidang pembelaan keamanan)

f.        Sekretaris

g.       Wakil sekretaris, sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang wakil sekretaris

h.       Bendahara

i.         Wakil bendahara

3.       Ketua-ketua bidang diangkat sesuai kebutuhan, sebanyak-banyaknya 8 (delapan) orang

4.       Tugas, tanggung jawab dan wewenang ketua pengurus daerah (pengda):

a.       Menggerakkan dan memimpin pengurus daerah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 32

b.       Mewakili organisasi baik kedalam maupun keluar

c.       Bersama sekretaris atau wakil sekretaris menandatangani surat-surat keputusan, instruksi, surat-surat keluar dan naskah-naskah kesepakatan dengan pihak lain di luar KALIMOSODO

d.       Bersama sekretaris dan bendahara menandatangani check dan surat-surat berharga lainnya

e.       Melakukan hal-hal lain yang diperlukan untuk kelancaran organisasi

5.       Tugas, tanggung jawab dan wewenang wakil ketua bidang organisasi:

a.       Menangani hal yang berkaitan dengan organisasi dan anggota, seleksi anggota dan peningkatan status keanggotaan

b.       Menangani penegakan disiplin anggota terhadap Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik supranaturalis serta keputusan lain dari organisasi

c.       Melaksanakan hal-hal yang dilimpahkan ketua pengurus daerah (pengda)

6.       Tugas, tanggung jawab dan wewenang wakil ketua bidang kesejahteraan:

a.       Melaksanakan hal yang berkaitan dengan kesejahteraan anggota KALIMOSODO

b.       Mengupayakan mendirikan koperasi di lingkungan KALIMOSODO

c.       Mengupayakan mendirikan klinik alternatif

d.       Melaksanakan hal-hal yang dilimpahkan ketua pengurus daerah kepadanya.

7.       Tugas, tanggung jawab dan wewenang wakil ketua bidang pendidikan:

a.       Menangani hal-hal tentang program pendidikan dan pelatihan diperguruan

b.       Menjalin hubungan kerja sama dengan instansi terkait guna pengembangan misi dan visi program organisasi

c.       Melaksanakan hal-hal yang dilimpahkan ketua pengurus daerah kepadanya

8.       Tugas, tanggung jawab dan wewenang wakil ketua bidang pembelaan keamanan:

a.       Mengupayakan bantuan hukum terhadap anggota KALIMOSODO dan proses penegakan hukum

b.       Mengupayakan penegakan kode etik perguruan atau yang terkait dalam hal tersebut

c.       Melaksanakan hal-hal yang dilimpahkan ketua daerah kepadanya

9.       Tugas, tanggung jawab dan wewenang sekretaris:

a.       Melaksanakan kegiatan kesekretariatan atau administrasi

b.       Bersama ketua daerah dan bendahara menandatangani check dan surat-surat berharga lainnya

c.       Bersama ketua daerah menandatangani surat-surat keputusan, instruksi dan surat-surat keluar.

10.   Tugas, tanggung jawab dan wewenang wakil sekretaris, yaitu mewakili sekretaris apabila sekretaris berhalangan.

11.   Tugas, tanggung jawab dan wewenang bendahara:

a.       Mengelola keuangan dan harta milik organisasi

b.       Bersama ketua daerah dan sekretaris menandatangani check dan surat-surat berharga lainnya.

12.   Tugas, tanggung jawab dan wewenang wakil bendahara, yaitu mewakili bendahara apabila bendahara berhalangan.

13.   Tugas, tanggung jawab dan wewenang ketua seksi, yaitu melaksanakan tugas di bidangnya masing-masing

 

Pasal 38

Pengurus Cabang

1.       Pengurus Cabang adalah merupakan kepanjangan dari Pengurus Daerah yang berada di tingkat Kecamatan dan mempunyai tanggung jawab dalam pembinaan, bimbingan serta garis koordinasi secara langsung kepada ranting-ranting yang berada di wilayah masing-masing dan juga memiliki komposisi kepengurusan yang sama dengan struktur kepengurusan daerah

2.       Cabang dapat dibentuk bila telah mempunyai anggota minimal 10 (sepuluh) anggota tetap

3.       Dalam 1 (satu) Kecamatan hanya ada satu cabang

4.       Pengurus harian cabang KALIMOSODO dipilih oleh musyawarah cabang

5.       Masa jabatan pengurus cabang 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya

6.       Anggota KALIMOSODO cabang, hanya dapat dipilih kembali menjadi ketua cabang sebanyak 2 (dua) kali masa jabatan.

 

Pasal 39

1.       Pemilihan pengurus harian dilaksanakan melalui sistem formatur dengan ketentuan:

a.       Musyawarah cabang memilih dahulu ketua cabang untuk masa kepengurusan mendatang

b.       Formatur adalah ketua terpilih ditambah sekurang-kurangnya 2 (dua) dan sebanyaknya 4 (empat) anggota yang dipilih/ di tetapkan oleh musyawarah cabang

c.       Utusan pengurus pusat/ wakilnya dapat menjadi pendamping formatur atau salah satu anggota formatur di luar ketua terpilih

2.       Bila melalui pemungutan suara, pemilihan pengurus cabang harian biasa dilakukan secara tertulis dan bersifat bebas dan rahasia

3.       Bila musyawarah cabang gagal memilih pengurus baru, maka musyawarah dapat diulang dalam jangka waktu paling lama satu setengah bulan, untuk menjegah kevakuman, pengurus pusat dapat membentuk caretaker pengurus cabang untuk mempersiapkan musyawarah cabang ulangan

4.       Pengurus harian terpilih mengangkat ketua-ketua bidang yang dibutuhkan

 

Pasal 40

Susunan Pengurus Cabang

1.       Pengurus Cabang KALIMOSODO terdiri dari:

a.       Penasehat

b.       Pengurus harian

c.       Ketua-ketua bidang

2.       Pengurus cabang harian terdiri dari:

a.       Ketua

b.       Wakil Ketua I (Bidang organisasi)

c.       Wakil Ketua II (Bidang Kesejahteraan)

d.       Wakil ketua III (bidang pendidikan)

e.       Wakil ketua IV (bidang pembelaan keamanan)

f.        Sekretaris

g.       Wakil sekretaris, sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang wakil sekretaris

h.       Bendahara

i.         Wakil bendahara

3.       Ketua-ketua bidang diangkat sesuai kebutuhan, sebanyak-banyaknya 6 (enam) orang

 

Pasal 41

Tugas dan Wewenang Pengurus Cabang

1.       Adapun Pengurus Cabang mempunyai tugas sebagai berikut:

a.       Melaksanakan kebijaksanaan organisasi di tingkat Kecamatan

b.       Membantu dan bertanggung jawab kepada Pengurus Daerah dalam pembinaan keseluruh ranting-ranting

c.       Pengurus Cabang berkewajiban melaporkan kepada pengurus daerah dalam proses pembentukan ranting serta merekomendasikan untuk pengesahannya.

2.       Tugas, tanggung jawab dan wewenang ketua cabang:

a.       Mewakili organisasi baik kedalam maupun keluar

b.       Menggerakkan dan memimpin pengurus cabang

c.       Melakukan tugas-tugas administratif di tingkat cabang

d.       Melakukan hal-hal lain yang diperlukan untuk kelancaran organisasi

3.       Tugas, tanggung jawab dan wewenang Wakil Ketua I (bidang organisasi):

a.       Menangani hal yang berkaitan dengan organisasi dan anggota, seleksi anggota dan peningkatan status keanggotaan

b.       Menangani penegakan disiplin anggota terhadap Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik supranaturalis serta keputusan lain dari organisasi

c.       Melaksanakan hal-hal yang dilimpahkan ketua cabang

4.       Tugas, tanggung jawab dan wewenang wakil ketua II (bidang kesejahteraan):

a.       Melaksanakan hal yang berkaitan dengan kesejahteraan anggota KALIMOSODO

b.       Mengupayakan mendirikan koperasi di lingkungan KALIMOSODO

c.       Mengupayakan mendirikan klinik alternatif

d.       Melaksanakan hal-hal yang dilimpahkan ketua pengurus cabang kepadanya.

5.       Tugas, tanggung jawab dan wewenang wakil ketua III (bidang pendidikan):

a.       Menangani hal-hal tentang program pendidikan dan pelatihan supranaturalis

b.       Menjalin hubungan kerja sama dengan instansi terkait guna pengembangan pengobatan alternatif

c.       Melaksanakan hal-hal yang dilimpahkan ketua cabang kepadanya

6.       Tugas, tanggung jawab dan wewenang wakil ketua IV (bidang pembelaan keamanan):

a.       Mengupayakan bantuan hukum terhadap anggota KALIMOSODO dalam penegakan hukum

b.       Mengupayakan penegakan kode etik perguruan atau yang berkaitan dengan hal tersebut

c.       Melaksanakan hal-hal yang dilimpahkan ketua cabang kepadanya

7.       Tugas, tanggung jawab dan wewenang sekretaris:

a.       Melaksanakan tugas administrasi dan kesekretariatan

b.       Melaksanakan tugas penandatanganan surat-surat check dan lain-lain bersama ketua dan bendahara cabang

8.       Tugas, tanggung jawab dan wewenang wakil sekretaris, yaitu mewakili sekretaris apabila sekretaris berhalangan.

9.       Tugas, tanggung jawab dan wewenang bendahara:

a.       Mengelola keuangan dan harta milik organisasi

b.       Bersama ketua cabang dan sekretaris menandatangani check dan surat-surat berharga lainnya.

10.   Tugas, tanggung jawab dan wewenang wakil bendahara, adalah mewakili bendahara apabila bendahara berhalangan.

11.   Tugas, tanggung jawab dan wewenang ketua bidang, yaitu melaksanakan tugas sesuai bidangnya masing-masing

 

Pasal 42

Pengurus Ranting

1.       Ranting dapat dibentuk apabila telah mempunyai anggota minimal 5 (lima) nggota tetap

2.       Dalam 1 (satu) kelurahan/Desa hanya ada satu ranting

3.       Pengurus harian ranting KALIMOSODO dipilih oleh musyawarah ranting

4.       Masa jabatan pengurus ranting 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya

5.       Anggota KALIMOSODO ranting, hanya dapat dipilih kembali menjadi ketua ranting sebanyak 2 (dua) kali masa kepengurusan

6.       Pemilihan pengurus harian ranting dilaksanakan melalui sistem formatur dengan ketentuan:

a.       Musyawarah ranting memilih dahulu ketua ranting untuk masa kepengurusan mendatang

b.       Formatur adalah ketua terpilih ditambah sekurangnya 2 (dua) dan sebanyaknya 4 (empat) anggota yang dipilih/ ditetapkan oleh musyawarah ranting

c.       Utusan pengurus pusat (atau wakilnya) dapat menjadi pendamping formatur atau salah satu anggota formatur di luar ketua terpilih

7.       Bila melalui pemungutan suara, pemilihan pengurus ranting harian bisa melakukan secara tertulis dan bersifat bebas dan rahasia

8.       Bila musyawarah ranting gagal memilih pengurus baru, maka musyawarah dapat diulang dalam jangka waktu paling lama 1½ (satu setengah) bulan, untuk mencegah kefakuman, pengurus pusat dapat membentuk caretaker pengurus ranting untuk mempersiapkan musyawarah ranting ulangan

9.       Pengurus harian terpilih mengangkat ketua bidang yang dibutuhkan

 

Pasal 43

Susunan Pengurus Ranting KALIMOSODO

1.       Pengurus ranting terdiri dari:

a.       Penasehat

b.       Pengurus harian

c.       Ketua-ketua bidang

2.       Pengurus cabang harian terdiri dari:

a.       Ketua

b.       Wakil Ketua I (Bidang organisasi)

c.       Wakil ketua II (bidang kesejahteraan)

d.       Wakil ketua III (bidang pendidikan)

e.       Wakil ketua IV (bidang pembelaan keamanan)

f.        Sekretaris

g.       Wakil sekretaris

h.       Bendahara

i.         Wakil bendahara

3.       Ketua-ketua bidang diangkat sesuai kebutuhan, sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang

 

Pasal 44

Tugas dan Wewenang Pengurus Ranting

1.       Adapun Pengurus Ranting mempunyai tugas-tugas sebagai berikut:

a.       Melaksanakan kebijakan organisasi dan management di tingkat Desa/ kelurahan

b.       Melaksanakan pembinaan secara langsung kepada anggota serta bimbingan sesuai dengan garis-garis kebijaksanaan organisasi

c.       Membuat laporan kegiatan organisasi secara periodik, hal-hal yang dilaksanakan maupun hal-hal yang akan diprogramkan dengan disesuaikan kepada garis-garis kebijaksanaan organisasi maupun peraturan yang ada.

2.       Tugas, tanggung jawab dan wewenang ketua ranting:

a.       Mewakili organisasi baik kedalam maupun keluar di tingakat ranting

b.       Menggerakkan dan memimpin pengurus ranting

c.       Melakukan tugas-tugas administratif di tingkat ranting

d.       Melakukan hal-hal lain yang diperlukan untuk kelancaran organisasi

3.       Tugas, tanggung jawab dan wewenang Wakil Ketua I (bidang organisasi):

a.       Menangani hal yang berkaitan dengan organisasi dan anggota, seleksi anggota dan peningkatan status keanggotaan

b.       Menangani penegakan disiplin anggota terhadap Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik supranaturalis serta keputusan lain dari organisasi

c.       Melaksanakan hal-hal yang ditentukan oleh ketua ranting

4.       Tugas, tanggung jawab dan wewenang wakil ketua II (bidang pendidikan):

a.       Menangani hal-hal yang berkaitan dengan program pendidikan dan pelatihan KALIMOSODO

b.       Menjalin hubungan kerja sama dengan instansi terkait guna pengembangan pendidikan da’wah KALIMOSODO

c.       Melaksanakan hal-hal yang dilimpahkan ketua ranting kepadanya

5.       Tugas, tanggung jawab dan wewenang wakil ketua III (bidang kesejahteraan):

a.       Melaksanakan hal yang berkaitan dengan kesejahteraan anggota KALIMOSODO

b.       Mengupayakan mendirikan koperasi di lingkungan KALIMOSODO

c.       Mengupayakan mendirikan klinik alternatif

d.       Melaksanakan hal-hal yang dilimpahkan ketua ranting kepadanya

6.       Tugas, tanggung jawab dan wewenang wakil ketua IV (bidang pembelaan keamanan):

a.       Mengupayakan bantuan hukum terhadap anggota KALIMOSODO dalam penegakan hukum

b.       Mengupayakan penegakan kode etik perguruan atau yang berkaitan dengan hal tersebut

c.       Melaksanakan hal-hal yang dilimpahkan ketua ranting kepadanya

7.       Tugas, tanggung jawab dan wewenang sekretaris:

a.       Melaksanakan tugas administrasi dan kesekretariatan

b.       Melaksanakan tugas penandatanganan surat-surat, check dan lain-lain bersama ketua dan bendahara ranting

8.       Tugas, tanggung jawab dan wewenang wakil sekretaris, yaitu mewakili sekretaris apabila sekretaris berhalangan.

9.       Tugas, tanggung jawab dan wewenang bendahara:

a.       Mengelola keuangan dan harta milik organisasi

b.       Bersama ketua ranting dan sekretaris menandatangani check dan surat-surat berharga lainnya.

10.   Tugas, tanggung jawab dan wewenang wakil bendahara, adalah mewakili bendahara apabila bendahara berhalangan.

11.   Tugas, tanggung jawab dan wewenang ketua bidang, yaitu melaksanakan tugas sesuai bidangnya masing-masing

 

 

BAB XIII

PERMUSYAWARATAN

 

Pasal 45

Muktamar

1.       Muktamar adalah merupakan forum tertinggi dalam permusyawaratan organisasi yang berfungsi sebagai representasi dari pemegang kedaulatan organisasi dan muktamar diadakan 5 (lima) tahun sekali

2.       Muktamar memiliki:

a.       Menilai pertanggungjawaban Dewan Pengurus Pusat

b.       Menetapkan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

c.       Menetapkan garis-garis besar program organisasi untuk 5 (lima) tahun kedepan

d.       Memilih atau menetapkan Ketua Umum dan Dewan Penasehat untuk 5 (lima) tahun kedepan

e.       Membuat dan menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu

3.       Muktamar diselenggarakan oleh dewan pengurus pusat

4.       Peraturan tata tertip muktamar di tetapkan oleh muktamar.

 

Pasal 46

Peserta muktamar adalah:

a.       Anggota dewan pengurus pusat, ketua departemen, ketua lembaga dan ketua badan otonom tingkat pusat

b.       Putusan dewan pengurus wilayah, terdiri dari unsur ketua, penasehat, sekretaris dan pengurus harian

c.       Utusan dewan pengurus cabang terdiri dari: ketua beserta pengurus harian dan dewan penasehat tingkat cabang

d.       Setiap peserta mempunyai hak bicara

e.       Dewan pengurus wilayah dan cabang mempunyai hak 1 (satu) suara

f.        Dewan pengurus pusat secara kolektif mempunyai hak 1 (satu) suara

 

Pasal 47

1.       Muktamar sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga (2/3) jumlah pengurus wilayah dan pengurus cabang yang sah

2.       Sidang-sidang dalam muktamar sah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta yang hadir

3.       Keputusan muktamar tentang perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi sah apabila disetujui dan sekurang-kurangnya dua per tiga (2/3) jumlah peserta yang hadir

4.       Pemilihan mengenai orang dalam muktamar dilakukan secara langsung, bebas, rahasia dan demokratis

 

Pasal 48

1.       Rancangan materi muktamar disiapkan oleh pengurus pusat dan disampaikan kepada pengurus wilayah dan pengurus cabang selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum muktamar berlangsung

2.       Muktamar dipimpin oleh dewan pengurus pusat

 

Pasal 49

Muktamar Luar Biasa

1.       Muktamar luar biasa dapat diadakan apabila terdapat keadaan yang dimulai dapat mengancam kelangsungan hidup organisasi

2.       Muktamar luar biasa dapat diadakan berdasarkan permintaan dari lebih setengah jumlah pengurus cabang yang sah, yang berasal dari lebih setengah (1/2) jumlah dewan pengurus wilayah yang sah

3.       Ketentuan-ketentuan mengenai muktamar berlaku juga dalam muktamar luar biasa

 

 

BAB XIV

MUSYAWARAH KERJA ORGANISASI

 

Pasal 50

Musyawarah kerja adalah merupakan forum permusyawaratan organisasi untuk menetapkan program-program kerja yang akan dicapai dalam masa yang akan datang baik segi operasional maupun peran fungsional organisasi. Adapun musyawarah kerja organisasi dibagi sesuai dengan tingkatannya masing-masing adalah sebagai berikut:

1.       Musyawarah Kerja Nasional (MUNAS) diselenggarakan oleh dewan pengurus pusat sekurang-kurangnya diselenggarakan 2 (dua) kali dalam satu periode

2.       Peserta Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) terdiri dari: pengurus pusat, dewan penasehat, badan pengawas dan keuangan, utusan wilayah dan utusan daerah, cabang/ perwakilan

3.       Musyawarah Kerja Nasional sah apabila dihadiri setidaknya 2/3 (dua per tiga) jumlah daerah

4.       Ketentuan-ketentuan mengenai pengambilan keputusan di dalam musyawarah berlaku bagi musyawarah kerja nasional

 

Pasal 51

Musyawarah Pimpinan (Muspin)

1.       Musyawarah Pimpinan (Muspin) diselenggarakan untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan perkembangan situasi dan kondisi organisasi yang dinilai strategis baik dipusat maupun wilayah, daerah, cabang dan ranting.

2.       Musyawarah Pimpinan dapat dilaksanankan sewaktu-waktu oleh dewan pengurus pusat, wilayah, daerah, cabang maupun ranting yang sesuai dengan kebutuhan

 

Pasal 52

Musyawarah Kerja Wilayah

1.       Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwil) diselenggarakan oleh pengurus wilayah yang diadakan oleh dewan pengurus wilayah setiap 5 (lima) tahun sekali. Adapun musyawarah wilayah memiliki wewenang:

a.       Menilai Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus Wilayah

b.       Menetapkan pokok-pokok program Dewan Pengurus wilayah untuk 5 (lima) tahun kedepan

c.       Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Pengurus wilayah dan dewan penasehat serta dewan pengawas organisasi

d.       Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu bagi organisasi

e.       Peraturan tata tertib musyawarah wilayah ditetapkan oleh musyawarah wilayah

2.       Peserta musyawarah wilayah adalah dewan pengurus wilayah, dewan pengurus daerah, dewan pengurus cabang yang terdiri dari unsur harian

3.       Setiap peserta musyawarah wilayah mempunyai hak untuk bicara

4.       Dewan pengurus wilayah secara kolektif mempunyai 1 (satu) hak suara

 

Pasal 53

Musyawarah Kerja Daerah, Cabang, Ranting

Ketentuan mengenai Musyawarah Kerja Daerah (MUSKERDA), Musyawarah Kerja Cabang (MUSKERCAB), dan Musyawarah Kerja Ranting (MUSKERAN) harus disesuaikan mekanismenya dengan permusyawaratan yang di atasnya, baik penyelenggaraan wewenang, tugas-tugasnya dan pesertanya serta persyaratannya.

 

 

BAB XV

 

Pasal 54

Badan Pengawas Kegiatan dan Keuangan

1.       Jumlah dan kriteria badan pengawas kegiatan dan keuangan (BPKK) ditentukan oleh musyawarah

2.       Masa bakti badan pengawas kegiatan dan keuangan 5 (lima) tahun

Pasal 55

Tugas Badan Pengawas Kegiatan dan Keuangan

1.       Melakukan pengawasan terhadap segala kegiatan baik di dalam maupun di luar keorganisasian KALIMOSODO

2.       Melakukan pengawasan terhadap keuangan dan harta yang dimiliki oleh organisasi

3.       Melaporkan hasil pemeriksaan keuangan dan keorganisasian kepada musyawarah/ pembina

4.       Melaksanakan pengawasan dalam pelaksanaan kode etik KALIMOSODO

5.       Melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap pelanggaran kode etik

6.       Memanggil anggota yang melakukan pelanggaran kode etik

7.       Memberikan putusan kebenaran atau tidak melakukan pelanggaran kode etik KALIMOSODO

8.       Meminta dewan pengurus harian untuk menjatuhkan sanksi atau melaksanakan pemulihan nama baik organisasi

9.       Melaksanakan tugas lain-lain yang ditetapkan dan diatur oleh Rapat Dewan Pengurus

 

 

BAB XVI

KEKAYAAN DAN PENDANAAN

 

Pasal 56

Kekayaan dan pendanaan organisasi KALIMOSODO bersumber dari:

1.       Uang pangkal anggota

2.       Bantuan, hibah, wasiat dan wakaf yang tidak mengikat

3.       Iuran anggota tiap bulan yang besarnya ditetapkan oleh dewan pengurus pusat

4.       Hasil usaha pengurus serta anggota-anggota di semua tingkatan

5.       Bantuan yang tidak mengikat baik dari perorangan, lembaga atau badan organisasi kemasyarakatan maupun instansi pemerintah

6.       Penerimaan uang jasa dari orang yang memerlukan bantuan penyembuhan penyakit yang berobat dan ikhtiar lainnya dengan tidak mengikat jumlah nominalnya

7.       Mahar atau mas kawin bagi mereka yang memerlukan barang-barang supranatural

8.       Administrasi pendidikan program intensif/ reguler baik fisik maupun metafisik yang berjenjang melalui program khusus yang diselenggarakan organisasi yang berlaku untuk calon anggota maupun masyarakat umum

9.       Kekayaan yang berupa keuangan yang tidak segera digunakan disimpan di Bank milik pemerintah maupun swasta

 

Pasal 57

Ketentuan Uang Pangkal dan Iuran

1.       Besarnya uang pangkal dan uang iuran ditetapkan oleh pengurus pusat

2.       Anggota wajib membayar uang iuran bulanan

3.       Daerah/ cabang wajib menyetorkan uang pangkal dan iuran 25% (dua puluh lima persen) kepada pengurus wilayah

4.       Untuk keperluan masing-masing daerah/ cabang dapat menetapkan uang iuran tambahan, apabila disetujui oleh rapat anggota, semisal untuk keperluan kegiatan maupun pembangunan, dll

 

Pasal 58

Sumber Dana Lain

Pengurus harian pusat/ wilayah/ daerah/ cabang/ ranting diperbolehkan mencari dana yang syah dari sumber lain dan apabila tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta tidak mengikat

 

Pasal 59

Pengawasan Penggunaan Dana

1.       Pengawasan penggunaan dana dilakukan oleh badan pengawas kegiatan dan keuangan

2.       Setiap 6 (enam) bulan sekali pengurus harian harus menyampaikan laporan penggunaan dana kepada badan pengurus kegiatan dan keuangan

3.       Jika dibutuhkan badan pengawas kegiatan dan keuangan bisa menunjuk seorang akuntan publik untuk melakukan pemeriksaan keuangan

 

Pasal 60

1.       Pengurus pusat/ wilayah/ daerah/ cabang dan ranting harus menginventarisasi kekayaan organisasi baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak

2.       Inventarisasi kekayaan milik organisasi harus dilaporkan kepada musyawarah oleh pengurus pusat dan musyawarah wilayah/ daerah/ cabang dan ranting.

3.       Badan pengawas kegiatan dan keuangan pusat/ wilayah/ daerah/ cabang dan ranting melaporkan inventarisasi kekayaan kepada musyawarah pusat, musyawarah wilayah/ daerah/ cabang dan musyawarah ranting

 

 

 

BAB XVII

 

Pasal 61

Atribut, Lambang dan Logo

1.       Atribut berupa lambang, simbol-simbol KALIMOSODO dan kartu anggota serta surat-surat/ tanda keabsyahan lainnya mencantumkan lambang yang mempunyai makna dan arti yang dijabarkan atau diartikan tersendiri di BAB I Pasal 1 Anggaran Rumah Tangga ini.

2.       Ukuran atribut, lambang, kartu anggota dan simbol organisasi diatur dengan ketentuan tersendiri

3.       Dalam setiap kegiatan kepanitiaan dan aktifitas lain atribut dan simbol-simbol organisasi harus mencemirkan identitas KALIMOSODO.

4.       Ketentuan mengenai seragam dan bendera serta penggunaan lambang diatur tersendiri

 

 

 

 

 

BAB XVIII

PEMBEKUAN WILAYAH/ DAERAH/ CABANG/ RANTING DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

 

Pasal 62

1.       Pengurus pusat dapat membekukan atau membubarkan wilayah/ daerah/ cabang dan ranting yang tidak memenuhi ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga (AD/ART) KALIMOSODO dan apabila dengan alasan yang sah yang tidak mentaati AD/ART atau apabila tidak mematuhi instruksi pengurus pusat

2.       Anggota-anggota wilayah/ daerah/ cabang dan ranting pengurusnya dibekukan atau dibubarkan diurus langsung oleh pengurus pusat hingga terbentuknya pengurus baru

3.       Segala tindakan pembekuan atau pembubaran wilayah/ cabang dan ranting, pengurus tersebut (wilayah/ cabang/ ranting) harus dipertanggungjawabkan oleh pengurus pusat dalam musyawarah

4.       Pembubaran organisasi KALIMOSODO hanya dapat dilakukan musyawarah yang dihadiri oleh 4/5 (empat per lima) jumlah anggota dan disetujui 2/3 (dua pertiga) dari yang hadir, musyawarah yang khusus diadakan untuk itu dengan terlebih dahulu mendengar dan memperhatikan saran serta pendapat dari pembina/ penasehat KALIMOSODO

5.       Dan pada waktu pembubaran musyawarah menyumbangkan semua kekayaan KALIMOSODO kepada organisasi sosial kemasyarakatan yang ditentukan oleh muktamar

 

 

BAB XIX

PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PENUTUP

 

Pasal 63

1.       Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga ini dapat dilakukan oleh rapat pimpinan pusat dan selanjutnya disempurnakan pada rapat kerja nasional yang khusus membicarakan hal tersebut

2.       Khusus Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang pertama ini disusun dan ditetapkan dewan pimpinan pusat

3.       Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dalam peraturan tersendiri yang ditetapkan oleh rapat pimpinan KALIMOSODO

4.       Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

 

Ditetapkan di   : Tambang Emas

Pada tanggal   : 17 Agustus 2003

 

 

Ketua Dewan Pembina YPMIK                                    Ketua Pengurus

Dan pendiri KALIMOSODO                                           KALIMOSODO

 

 

 

Ust. Kun Abdul Aziz, OCC                                         Winarto,SH.I

Grand Master/ Guru Besar                                           Ketua Yayasan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

- KODE ETIK PERGURUAN (KEP)

- SANDI KALIMOSODO (SAP)

- PANCA DARMA SETIA (PADAS)

Perguruan Metafisika Indonesia Kalimosodo

(KALIMOSODO)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


- KODE ETIK KALIMOSODO (KEP)

- SANDI KALIMOSODO (SAP)

- PANCA DARMA SETIA (PADAS)

MUKADIMAH

 

 

Dalam setiap organisasi, lembaga atau perkumpulan sosial kemasyarakatan, kode etik yang disepakati para anggotanya memang sangat diperlukan. Kode etik yang berisi gugus peraturan, keputusan moral bersama, pengenalan ciri khas sesama anggota dan kesepakatan-kesepakatan khusus sangat diperlukan karena bisa dijadikan “rel” atau pedoman untuk para anggota dalam berkiprah dalam organisasi tersebut, menjadi searah, sevisi dan setujuan untuk berjuang baik dalam bidang da’wah agama, menuntut dan memperlajari serta mengamalkan ilmu, bidang kesenian, budaya, keagamaan, sosial dan kemanusiaan

Demikian pula pada organisasi besar KALIMOSODO. Organisasi ini dalam upaya meningkatkan mutu sumber daya manusia (SDM) KALIMOSODO dalam berprofesi dan berkiprah dalam menjalankan aktifitas bidang-bidang tersebut di atas khususnya metafisika, kode etik KALIMOSODO (KEP), Sandi KALIMOSODO (SAP) dan Panca Darma Setia (PADAS) terasa sangat diperlukan.

Panca darma setia adalah sebagai penegasan kebulatan tekad untuk mewujudkan tujuan KALIMOSODO dan merupakan pendorong serta penggugah semangat dalam melaksanakan atau menjalankan aktifitas program-program serta perjuangan organisasi.

Dalam ngangsu kaweruh serta mengamalkan dalam bidang atau program yang dijalankan dan untuk mengharumkan citra serta menegakkan kewibawaan organisasi dengan harapan adanya kode etik, sandi KALIMOSODO dan panca darma setia ini dapat menjaga, ditaati dan wajib diamalkan oleh seluruh anggota KALIMOSODO.

Kode etik KALIMOSODO (KEP), Sandi KALIMOSODO (SAP) dan panca darma setia (PADAS) ini bersifat: mengikat batin para anggota organisasi untuk mentaati isi dan “Roh”, KEP, SAP dan PADAS tersebut. KEP yang terdiri dari pasal-pasal khusus peraturan disusun sedemikian rupa dengan sesederhana mungkin agar mudah dipahami dan diamalkan oleh semua anggota KALIMOSODO dalam menjalankan aktifitasnya baik di organisasi maupun masyarakat dan demi tegaknya citra dan martabat organisasi KALIMOSODO yang lebih positif di masyarakat, maka kode etik KALIMOSODO disusun lengkap sebagai berikut:

 

BAB I

TANGGUNG JAWAB ANGGOTA KALIMOSODO ATAS ILMUNYA DAN

KEPADA ALLAH SWT

 

Pasal 1

Pada dasarnya ilmu yang dipelajari dan dikuasai dari KALIMOSODO yang bersumber dari Allah SWT (tidak ada kekuatan lain dari pada itu). Dan ilmu yang didapat yang dikuasai wajib mengamalkannya untuk kemaslahatan baik diri sendiri, keluarga maupun masyarakat luas.

Pasal 2

Atas anugerah ilmu dari Allah SWT, serta karomah atau manfaat ilmu yang didapat, maka setiap anggota KALIMOSODO wajib menjalankan perintah agama khususnya agama Islam, sholat lima (5) waktu, puasa Ramadhan, zakat dan haji bagi yang mampu serta amal kebajikan lainnya selain amalan atau ibadah sunah yang diprogramkan oleh organisasi KALIMOSODO.

 

Pasal 3

Setiap anggota KALIMOSODO wajib menghayati dan mengambil hikmah sedalam-dalamnya bahwa seluruh kemampuan baik dibidang kanuragan maupun kebatinan yang digunakan atau yang difungsikan untuk kesehatan, pengobatan, kekuatan, kedigdayaan, kesaktian, kecerdasan, kewaskitaan dan kelebihan lain-lain itu semat-mata energi atau kekuatannya berasal dari Allah SWT.

Keahlian supranatural dan lain-lain tersebut (orang yang menguasainya) semata-mata hanya mediator Tuhan (Allah SWT) untuk menunjukkan kebenaran dengan adanya kuasa Allah SWT sang maha pencipta dan maha segala-galanya serta alam ghoib, alam kubur, alam roh, surga-neraka bagi mereka yang beriman kepadanya dan kekuatan-kekuatan lain maupun kejadian-kejadian yang semua bisa terjadi di luar kemampuan manusia biasa dan tidak terjangkau oleh akal sehat (logika), kalau Allah SWT sudah menghendaki tiada yang mustahil oleh hal tersebut, maka penganut ilmu kebatinan/ metafisika khususnya dalam organisasi ini harus membuang jauh-jauh sifat sombong, takabur, jumawa, sok pintar dan meremehkan orang lain lebih-lebih kepada semua ciptaan dan kekuasaan Allah SWT.

 

Pasal 4

Setiap anggota KALIMOSODO harus dan wajib mengingat-ingat keadaan kemampuan ataupun ikhtian yang dikerjakan/ dicari semuanya, atas izin dan ridho dari pencipta alam semesta (Allah SWT) maka semua anggota KALIMOSODO wajib rutin menjalankan ibadah atau bertawajuh kepada Allah SWT di manapun berada serta tidak menghiraukan adanya rintangan maupun hambatan yang menghalangi untuk beribadah kepada Allah SWT. Dan ilmu yang didapat atau kemampuan yang dimiliki merupakan sedikit bonus dari keistiqomahan amal perbuatan yang positif baik dari laku riaduloh wirid yang didesain dan dijalankan dengan keikhlasan dan tiada paksaan atas niat yang tulus beribadah hanya kepada Allah SWT semata.

 

 

BAB II

TANGGUNG JAWAB ANGGOTA KALIMOSODO KEPADA KELUARGA DAN

KEDUA ORANG TUA

 

Pasal 5

Dasar ilmu yang dipelajari dan kemampuan yang dimiliki oleh anggota adalah bersumber dari Allah SWT. Dan atas izin serta restu dari kedua orang tua, maka setiap anggota KALIMOSODO berkewajiban sebagai berikut:

1.       Sebelum memulai belajar ilmu yang ada di KALIMOSODO diwajibkan memohon do’a restu serta izin dari kedua orang tua (yang masih hidup) yang sudah meninggal cukup minta izin/ do’a restu secara batiniah (niat) atau datang ke kuburnya sekalian mendo’akannya.

2.       Bagi yang sudah berkeluarga diwajibkan mohon restu dari keluarganya (isteri/suami)

3.       Setiap anggota wajib mentaati perintah dan tunduk, sopan santun, andap ashor terhadap kedua orang tua

4.       Setiap anggota KALIMOSODO tidak dibenarkan membangkang/ melawan terhadap kedua orang tua atau orang yang lebih tua di dalam keluarga.

Dan barang siapa (anggota KALIMOSODO) tidak mengindahkan hal yang tercantum BAB II (Bab dua) pasal ini, maka ilmunya tiada barokah dan manfaat apa-apa kecuali kemubaziran belaka yang didapat dan tentu menemui celaka, ibarat sudah mengalami hanyut (hancur) sebelum jatuh ke air.

 

 

BAB III

TANGGUNG JAWAB ANGGOTA KALIMOSODO

KEPADA GURU DAN PIMPINAN

 

Pasal 6

1.       Setiap anggota KALIMOSODO wajib mentaati dan patuh pada pimpinan/ pembina/ guru serta menjalankan semua perintah yang diberikan kepadanya dan menjaga nama baik citra, martabat, wibawa dan kehormatan seorang guru maupun pimpinan.

2.       Setiap anggota wajib berprasangka baik pada seorang pimpinan/ pembina/ guru serta wajib mengambil pelajaran, ilmu yang lebih baik dan meninggalkan yang buruknya, serta mengingat sejelek-jeleknya seorang guru adalah tetap guru dan sebaik-baik guru adalah yang memberikan sedikit/ banyaknya lantaran pengertian, petunjuk dari Allah dan tetap sebagai manusia biasa (normal) serta tidak lepas dari sifat lupa, hilaf dan apes/ manusia tiada yang sempurna.

3.       Setiap anggota tidak dibenarkan melawan/ membangkang atas segala perintah dan mempertanggungjawabkan atas pelanggaran atau pembangkangan kepada seorang guru atau pimpinan dan barang siapa tidak mengindahkan apa yang tertera pada Bab 3 pasal ini maka spontanitas ilmunya tiada manfaat dan mudhorot yang didapat (celaka)/ ibarat kaca jatuh di atas batu.

 

 

BAB IV

TANGGUNG JAWAB ANGGOTA KALIMOSODO

ATAS DIRINYA

 

Pasal 7

1.       Anggota KALIMOSODO wajib menjaga citra, martabat, nama baik dan kehormatan dirinya serta memelihara kesehatan jasmani dan rohaninya agar dapat menjalankan aktifitas dalam menggeluti dunia metafisika secara sempurna.

2.       Anggota KALIMOSODO harus menjalankan semua ilmu yang diijazahkan dari seorang guru dan diamalkan sesuai dengan kaifiyah-kaifiyah yang di tentukan oleh seorang guru.

3.       Anggota yang tidak mengistiqomahkan amalan atau ilmu yang sudah dipelajari, maka dia tidak bisa mendapatkan hasil dan manfaat pada ilmu yang dipelajari dengan sempurna.

 

 

BAB V

KEWAJIBAN ANGGOTA KEPADA SESAMA ANGGOTA

 

Pasal 8

1.       Setiap anggota KALIMOSODO wajib menjalin hubungan erat, kekeluargaan baik sesama anggota maupun keluarga besar anggota

2.       Setiap anggota KALIMOSODO wajib tolong-menolong kepada sesama anggota, berat sama dipikul ringan sama dijinjing di segala hal bidang kegiatan di dalam organisasi maupun di luar organisasi.

3.       Setiap anggota KALIMOSODO wajib saling hormat-menghormati antara sesama anggota dan keluarga besar dan menghargai kemampuan, kelebihan dan kekurangan serta menghormati kakak seperguruan yang lebih tua

4.       Dan semua anggota KALIMOSODO tidak dibenarkan saling mengejek dan mengolok-olok, angkuh, sombong, takabur dan menghina kepada sesama anggota dan selalu menjaga nama baik dan menghargai profesi anggota KALIMOSODO di luar organisasi KALIMOSODO

5.       Dan tidak dibenarkan membedakan suku, ras, kelamin, agama, pendidikan atau prasangka buruk, diskriminatif dan berupaya saling menjegal dan menjatuhkan hanya untuk tujuan kepentingan pribadi semata

6.       Setiap anggota yang tidak mengikuti ketentuan BAB V pasal ini akan dikenakan sanksi dari organisasi yang sesuai dengan perbuatannya.

 

 

BAB VI

KEWAJIBAN ANGGOTA KALIMOSODO KEPADA MASYARAKAT/

 ORGANISASI LAIN

 

Pasal 9

1.       Setiap anggota KALIMOSODO tidak boleh berlebihan dalam perilaku maupun ucapan kepada masyarakat maupun organisasi lain, serta andap asor, sopan santun kepada sesama, manusia dan saling hormat-menghormati, saling tukar-menukar pengertian tentang ilmu yang sifatnya umum serta pengalaman lainnya yang dianggap perlu untuk dipelajari.

2.       Setiap anggota KALIMOSODO wajib membawa nama baik, citra serta wibawa organisasi kepada masyarakat/ organisasi lain dan berpromosi seadanya

3.       Setiap anggota KALIMOSODO harus berhati-hati dan memilih kata-kata/ statemen-statemen yang dilontarkan ke media masa (cetak/ elektronik) atau kepada masyarakat langsung guna menghindarkan diri dari keresahan masyarakat dan fitnah dan lain-lain.

4.       Setiap anggota KALIMOSODO diwajibkan menjalin hubungan silaturahmi kemasyarakatan/ dalam organisasi lain guna untuk mencapai tujuan maupun misi organisasi KALIMOSODO

5.       Anggota KALIMOSODO tidak dibenarkan mengadu-domba kepada masyarakat/ organisasi lain demi untuk mencapai tujuan kepentingan pribadi maupun organisasi, karena sifat organisasi KALIMOSODO adalah berda’wah dan berusaha beramar ma’ruf nahimungkar serta menjalin dan mempererat tali persaudaraan ukhuwah islamiah antar umat manusia, beragama, berbangsa dan bernegara dengan baik.

 

BAB VII

KEWAJIBAN ANGGOTA KALIMOSODO

KEPADA PEMERINTAHAN RI

 

Pasal 10

1.       Setiap anggota KALIMOSODO wajib mentaati peraturan-peraturan dari pemerintah RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan (Hukum) yang berlaku

2.       Setiap anggota KALIMOSODO dilarang menentang atau melanggar peraturan pemerintah serta peraturan hukum negara dan semua untuk Peraturan Pemerintah yang berlaku.

3.       Bagi setiap anggota yang melanggar ketentuan-ketentuan peraturan hukum kepemerintahan yang berlaku, maka kepadanya (yang melanggar) ketentuan hukum tersebut yang dilakukan sesuai dengan aturan organisasi dan peraturan hukum negara yang berlaku

4.       Setiap anggota yang melanggar peraturan hukum dan melakukan tindakan amoral, mencemarkan nama baik bagi agama dan organisasi di samping dituntut hukuman sanksi yang berlaku juga dituntut untuk mengembalikan citra dan martabat nama baik organisasi dan secara otomatis gugurlah keanggotaannya.

 

 

BAB VIII

KEWAJIBAN ANGGOTA KALIMOSODO

KEPADA AGAMA

 

Pasal 11

1.       Setiap anggota KALIMOSODO wajib mengikuti, mentaati, menjalankan serta memperjuangkan agama Islam

2.       Setiap anggota KALIMOSODO wajib beramal ma’ruf nahi mungkar dan membangun sarana dan prasarana peribadatan agama Islam baik di dalam kalangan organisasi maupun di luar organisasi (sarana peribadatan umum) baik diminta (diprogram organisasi) maupun tidak diminta secara sukarela/ ikhlas melalui tenaga, harta maupun pemikiran yang profesional Islam

3.       Setiap anggota KALIMOSODO wajib menda’wahkan agama Islam dengan metode yang diprogramkan organisasi KALIMOSODO maupun dengan cara lain di luar program KALIMOSODO

4.       Bagi anggota KALIMOSODO yang tidak menjalankan ketentuan yang baik pada BAB VIII pasal ini berarti belum sepenuhnya menyatakan ikrar sebagai anggota KALIMOSODO dan dianggap hanya main-main, serta tidak ada keseriusan/ kesungguhan dalam kiprahnya menuntut, mempelajari, mengamalkan ilmu serta memperjuangkan misi/ tujuan KALIMOSODO

 

 

 

 

BAB IX

KEWAJIBAN MASYARAKAT DAN ORGANISASI PERGURUAN LAIN TERHADAP ORGANISASI KALIMOSODO

 

Pasal 12

Selain dari peraturan-peraturan Kode Etik bagi anggota KALIMOSODO untuk melengkapi dan untuk mengimbangi/ menyelaraskan kewajiban-kewajiban anggota KALIMOSODO terhadap masyarakat dan organisasi perguruan lain maka dibentuk juga peraturan-peraturan kepada masyarakat maupun organisasi-organisasi perguruan-perguruan lain terhadap organisasi atau anggota yang tidak sesuai dengan misi, visi program perjuangan KALIMOSODO yang sebenarnya (positif). Adapun kewajiban masyarakat/ organisasi perguruan lain terhadap organisasi maupun anggota KALIMOSODO adalah:

1.       Setiap masyarakat atau anggota organisasi perguruan lain tidak boleh berlebihan dalam perilaku maupun ucapan kepada organisasi maupun anggota KALIMOSODO, harus saling menghargai, hormat menghormati, andap asor dan sopan santun dan saling tukar menukar pengertian tentang ilmu yang sifatnya umum serta pengalaman lainnya yang sifatnya untuk membangun karakter jati diri manusia yang paling baik. Menjaga serta menambah wibawa kejayaan KALIMOSODO dan menjamin hubungan silaturahmi antar organisasi perguruan, masyarakat umum, berbangsa dan bernegara yang baik.

2.       Setiap anggota organisasi lain atau masyarakat wajib saling menjaga nama baik, citra, wibawa serta martabat organisasi KALIMOSODO dan berpromosi untuk organisasi yang diikuti seadanya.

3.       Setiap anggota perguruan lain atau masyarakat harus berhati-hati dan memilih kata-kata (statemen-statemen yang dilontarkan ke media masa (cetak/ elektronik) atau kepada masyarakat luas atau organisasi yang diikuti secara langsung guna menghindari keresahan masyarakat, fitnah dan lain-lain prasangka negatif kepada organisasi KALIMOSODO

4.       Anggota organisasi perguruan lain atau masyarakat tidak dibenarkan mengadu-domba antar perguruan maupun masyarakat lebih-lebih ke organisasi KALIMOSODO demi untuk mencapai tujuan kepentingan organisasi, diri sendiri maupun masyarakat luas

5.       Barang siapa dari salah satu anggota perguruan lain maupun masyarakat yang tidak mengindahkan ketentuan yang tercantum pada BAB IX pasal ini dan melanggar serta membikin cemas nama baik organisasi KALIMOSODO maupun anggota-anggota personal KALIMOSODO maka kepadanya dikenakan sanksi dari organisasi KALIMOSODO dan dituntut mengembalikan nama baik organisasi KALIMOSODO atau dengan ketentuan lain undang-undang aturan hukum pemerintah yang berlaku (tentang pelecehan nama baik pribadi seseorang maupun organisasi).

 

 

BAB X

Pasal 13

Kewajiban Anggota KALIMOSODO Terhadap Organisasi

 

1.       Setiap anggota KALIMOSODO wajib menjunjung tinggi nama baik organisasi serta melaksanakan dan membela, memperjuangkan isi konsepsi program organisasi yang sesuai dengan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan mengikuti peraturan yang berlaku

2.       Setiap anggota KALIMOSODO wajib mengikuti segala kegiatan yang dirancangkan oleh organisasi serta dilarang mengikuti organisasi lain yang misinya bertentangan dengan organisasi KALIMOSODO

3.       Setiap anggota KALIMOSODO wajib mempertanggungjawabkan atas tugas dari organisasi yang dibebankan kepadanya

4.       Setiap anggota KALIMOSODO yang melanggar ketentuan-ketentuan organisasi atau yang mencemarkan nama baik organisasi dikenakan sanksi keadministrasian dan dituntut untuk pemulihan nama baik organisasi dan lain-lain sanksi/ hukuman yang berlaku dari organisasi KALIMOSODO.

 

 

BAB XI

KODE ETIK/ SANDI PENGENAL (SAP)

SESAMA ANGGOTA

 

Pasal 10

1.       Selain kode etik yang tercantum di atas di dalam organisasi KALIMOSODO dikenal juga yang namanya sandi pengenal. Yaitu fungsinya untuk mengetahui ciri khas (khusus) mengenal dan mengetahui lebih mudah/ faham bagi semua sesama anggota KALIMOSODO, guna menghindari keacuhan atau cuek, bentrok dan sebagainya dan merupakan simbol keakraban, kerukunan serta kehormatan baik di kalangan organisasi maupun di masyarakat.

2.       Kode sandi pengenal KALIMOSODO dibagi menjadi dua bagian yaitu:

a.       Kode sandi umum

b.       Kode sandi pribadi (rahasia)

-          Adapun kode sandi umum bentuk pengenalan secara terbuka (di dalam pergaulan sesama anggota di lingkungan masyarakat dan sebagai penyemangat di kala ada kegiatan keorganisasian)

-          Adapun kode sandi rahasia adalah bentuk kode identitas pribadi anggota KALIMOSODO dikala menjalankan tugas atau aktifitas keorganisasian.

-          Sandi rahasia terdiri dari: a. sandi bahasa, b. sandi huruf dan sandi laku/ tingkah

3.       Mengenai kode sandi pengenal ini dicantumkan dan diterangkan secara tersendiri (secara lisan oleh guru/ pembina)

 

 

BAB XII

IKRAR

 

Pasal 11

Panca Darma Setia

1.       Di dalam organisasi KALIMOSODO ini Panca Darma Setia juga disebut Bai’at atau sumpah atas diri anggota kepada sang pencipta (Allah SWT) serta janji pengikat batin antara anggota kepada organisasi guna mewujudkan cita-cita/ tujuan organisasi yang penuh kedisiplinan serta penegasan kebulatan tekad dan penggugah semangat dalam melaksanakan perjuangan, penegakan citra, martabat dan kewibawaan organisasi KALIMOSODO.

2.       Panca Darma Setia atau Bai’at ini tidak boleh dilanggar, apabila salah satu anggota melanggar ketentuan ikrar/ Bai’at yang diucapkan maka biasanya Allah SWT akan murka kepada dirinya (banyak kejadian sial, apes, rusak, bangrut, sakit, sengsara, dll)

3.       Adapun bunyi Bai’at/ Panca Darma Setia yang harus difahami, dimengerti dan diamalkan adalah sebagai berikut:

 

 

 

 

 

 

 

 

ANCA DARMA SETIA

 

1.       Kami Anggota KALIMOSODO adalah insan yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT

2.       Kami anggota KALIMOSODO sanggup menjalankan perintah agama Islam dan meninggalkan semua larangannya, beramal makruf nahi mungkar serta mentaati peraturan pemerintah RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

3.       Kami anggota KALIMOSODO sanggup mempererat tali persaudaraan ukhuwah Islaminya antar umar manusia, berakhlaq terpuji, sopan santun kepada sesama menghormati dan patuh pada pimpinan, taat kepada guru serta kedua orang tua.

4.       Kami anggota KALIMOSODO sanggup menjaga dan menjunjung tinggi nama baik perguruan, bersikap jujur, tegas, disiplin, waspada dan berwibawa

5.       Kami anggota KALIMOSODO sanggup mengikuti dan mentaati semua peraturan perguruan, mengamalkan dan mengembangkan ilmu dengan baik serta istiqomah untuk kebajikan, kemaslahatan dan keselamatan di dunia sampai akhirat.

Dan apabila kami melanggar ketentuan ikrar Panca Darma Setia ini, saya sanggup menerima afad dan kutukan dari Allah SWT dan sanksi/ hukuman dari perguruan maupun negara RI yang berlaku.

 

4.       Semua kode etik dan ikrar Panca Darma Setia berlaku dan wajib diamalkan bagi semua anggota organisasi KALIMOSODO (anggota biasa, luar biasa, kehormatan, keluarga besar serta pengurus dan semua lapisan personalia organisasi).

 

 

 

 

 

 

 

5.       Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga KALIMOSODO ini serta Kode Etik KALIMOSODO (KEP), Sandi Pengenal (SAP) dan Panca Darma Setia (PADAS) berlaku sejak ditetapkan pada hari dan tanggal penetapan dan penerapan serta pelaksanaan program-program KALIMOSODO dimulai.

 

 

 

 

Ditetapkan di   : Tambang Emas

Pada tanggal   : 17 Agustus 2003

 

 

Ketua Dewan Pembina YPMIK                                    Ketua Pengurus

Dan pendiri KALIMOSODO                                           KALIMOSODO

 

 

 

Ust. Kun Abdul Aziz, OCC                                         Winarto,SH.I

Grand Master/ Guru Besar                                           Ketua Yayasan